News

Peralihan Aset, Aceh Utara dapat Dana Kompensasi Rp 70 M dari Lhokseumawe

Pemkab Aceh Utara mendapat kompensasi peralihan aset dari Kota Lhokseumawe ke Kabupaten Aceh Utara sekitar Rp 70 miliar.

Dana tersebut merupakan tanggungjawab dari Pemko Lhokseumawe dan tanggungjawab Pemerintah Aceh, dan akan dicairkan pada tahun 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, kompensasi tersebut adalah peralihan aset dan lahan yang berada di Kota Lhokseumawe. katanya dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun kantor dinas baru di Aceh Utara.

“Dana kompensasi tanggungjawab dari Pemko Lhokseumawe, kurang lebih Rp 70 miliar kita terima dan akan cair pada 2021 nanti, kantor dinas nantinya akan dipindahkan juga,” sebut Fauzi Yusuf, Sabtu (28/11/2020).

Bedasarkan kesepakatan dan telah direalisasikan, perkantoran dinas yang di kantor Lhokseumawe akan bangun kembali nanti di kawasan jalan dari Landeng-A1, Kecamatan Tanah Luas.

“Aset yang masih kita pertahankan di Lhokseumawe ini seperti, gedung pendopo dan kantor bupati, rencananya kedepan kentor bupati lama ini akan alihkan menjadi penginapan semacam hotel atau bisa juga swalayan dan akan dikelola oleh pihak ke tiga,” paparnya.

Lanjutnya, sebanyak 20 aset akan beralih ke Pemko Lhokseumawe, yaitu gedung DPRK, terminal, stadion tunas bangsa  serta seluruh kantor dinas yang ada di Mon Geudong.

“Sekda bersama asisten saat ini sudah berkantor di kantor baru di Landeng, bertempat di lantai tiga, sedangkan sejumlah Kabag inspektorat dan BKPSDM ditempati di lantai tiga, namun disusul pada awal tahun 2021,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: