HukumNews

Imigrasi Sabang deportasi WN Australia

migrasi Kelas II Sabang, deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Australia dari daerah tersebut. Pendeportasian itu dilakukan karna yang bersangkutan dinilai membuat onar, meresahkan warga, serta overstay.
Imigrasi Sabang deportasi WN Australias
Warga negara asing asal Australia berinisial DCA (tengah) saat masih berada di Kantor Imigrasi Kelas II Kota Sabang.

POPULARITAS.COMImigrasi Kelas II Sabang, deportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Australia dari daerah tersebut. Pendeportasian itu dilakukan karna yang bersangkutan dinilai membuat onar, meresahkan warga, serta overstay.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas II Sabang, Fachryan, dalam keterangannya dikutip dari laman Atara, WNA yang dideportasi pihaknya itu, sudah tak miliki izin tinggal yang sah di Indonesia. Karena itu perlu dilakukan tindakan administratif keimigirasian.

Izin tinggal WNA Australia berinisial TCA itu juga sudah overstay. Karna itu, Berdasarkan laporan kepolisian Polres Sabang pihaknya telah melakukan penindakan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, sambungnya, diketahui DCA izin tinggal DCA telah berakhir sejak 13 Oktober 2022 lalu. Selain itu juga, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana perusakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP yang telah melakukan kegiatan berbahaya serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undangan RI Nomor 6 tentang Keimigrasian, DCA harus mendapat tindakan pendeportasian yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan berita acara pendapat (Bapen) untuk kelengkapan administrasi.

Berdasarkan surat keputusan dan surat perintah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, DCA terhitung sejak Senin (28/11) lalu telah ditetapkan sebagai deteni dan ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang selama tiga hari.

“Dan pada hari ini dilakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda menuju Bandara Soekarno Hatta, dengan tujuan Sydney Australia,” ujarnya.

Di samping itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Hanton Hazali mengimbau seluruh pihak, khususnya yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Pora) di Pulau Weh Sabang untuk membantu mengawasi setiap aktivitas dari keberadaan orang asing yang ada di Sabang. “Tujuannya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” kata Hanton.

Selama tahun 2022, Imigrasi Sabang telah deportasi dua warga negara asing karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Sebelum DCA, Imigrasi Sabang telah lebih dulu mendeportasikan WNA berinisial R asal Malaysia pada akhir Juli lalu.

Shares: