POPULARITAS.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengerahkan tim pemantau kondisi anak gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang sebelumnya diselamatkan setelah terkena jerat di kawasan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza mengatakan pemantauan tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan anak gajah liar tersebut tetap dalam keadaan baik.
“Anak gajah liar tersebut sempat dirawat karena terkena jerat. Setelah dirawat, anak gajah kembali ke kawasan hutan. Tim BKSDA akan terus memantau kondisi kesehatan anak gajah tersebut,” katanya, dikutip dari laman Antara, Jumat (19/5/2023).
Sebelumnya, BKSDA Aceh menerima informasi ada anak gajah terkena jerat di kawasan areal penggunaan lain (APL) Gampong Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, pada Rabu (17/5).
Berdasarkan informasi, tim BKSDA bersama kepolisian, personel Badan Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan masyarakat mencari anak gajah tersebut. Dalam pencarian tersebut, anak gajah itu akhirnya ditemukan.
Berdasarkan hasil observasi tim medis BKSDA, anak gajah tersebut berkelamin jantan, berusia tiga hingga tiga tahun enam bulan dengan berat mencapai 658 kilogram.
“Kondisi anak gajah terlibat sehat karena berada di dekat alur sungai dengan pakan mencukupi. Saat ditemukan, jerat menempel di kaki depan sebelah kanan,” kata Gunawan Alza.
Ia mengatakan tim medis harus membius anak gajah tersebut untuk melepaskan jerat dari tali tambang yang teridentifikasi untuk rusa. Tim medis juga memberikan, antara lain antibiotik dan vitamin.
“Setelah dilakukan perawatan terhadap kaki yang terkena jerat tersebut, anak gajah itu disadarkan dari biusnya. Setelah itu, anak gajah perlahan menuju hutan,” kata dia.
Gajah sumatra merupakan satwa dilindungi. Merujuk pada daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia, International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis serta berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa serta tidak menangkap, melukai, dan membunuh mereka.
Selain itu, tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, serta tidak memasang jerat atau racun yang dapat menyebabkan kematian.
“Semua perbuatan yang menyebabkan kematian terhadap satwa liar dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gunawan Alza.