HukumNews

Anak korban pembunuhan di Kajhu jadi tersangka

Misteri pembunuhan Evy terungkap, pelaku anak kandung
Konferensi pers kasus pembunuhan Kajhu di Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024). (Hafiz Erzansyah/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh kini menetapkan tersangka pembunuhan yang terjadi di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada Januari 2024 lalu.

Tersangka yang dimaksud tak lain adalah anak kandung korban berinisial CNM (25). Penetapan ini dilakukan polisi berdasarkan serangkaian penyelidikan selama ini.

“Dalam kasus ini, anak korban yakni CNM kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (29/2/2024).

CNM kini masih menjalani pemeriksaan intensif, karena ia belum mau mengakui perbuatannya. Penyidik juga belum tahu pasti motif dari pembunuhan ini.

“Namun kita telah menemukan sejumlah alat bukti kuat yang memang mengarah ke yang bersangkutan,” katanya.

Dari hasil autopsi tim forensik, korban Evi (53), warga asal Sabang, mengalami luka robek di kepala sekitar empat sentimeter, serta memar di dahi, mata, rahang, paha, leher dan dada.

Diduga, luka robek itu karena hantaman batu yang dilakukan pelaku saat korban sedang pulas tertidur. Batu beserta barang bukti lainnya seperti pakaian dan perhiasan kini juga telah diamankan.

“Hasil pemeriksaan bagian dalam juga ditemukan adanya gumpalan darah pada otak, korban diduga meninggal sekitar enam sampai jam sebelum ditemukan,” ucapnya.

Polisi menduga, pembunuhan itu dilakukan CNM lantaran punya permasalahan keluarga antara ia dan korban yang merupakan ibu kandungnya.

“Diduga motif masalah keluarga, hingga sekarang pelaku masih kita periksa, ia dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Shares: