HukumNews

Anggota Komisi III DPR RI minta Kejati usut kasus replanting sawit di Aceh Jaya

Anggota Komisi III DPR RI minta Kejati usut kasus replanting sawit di Aceh Jaya
Nazaruddin Dek Gam. Foto: DPR RI

POPULARITAS.COM – Nazaruddin Dek Gam, anggota Komisi III DPR RI minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, untuk usut tuntas dugaan korupsi dalam kasus replanting sawit di Aceh Jaya. Hal tersebut disampaikan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023) di Jakarta.

Ia menyebutkan, kasus replanting sawit di Aceh Barat yang ditangani oleh Kejati Aceh telah membuahkan hasil optimal, yakni dengan telah ditetapkannya tersangka. Nah, sambungnya lagi, hal serupa juga harus dilakukan oleh insitutusi penegak hukum itu di Aceh Jaya.

Dikatakannya, program replating sawit yang bersumber dari APBN dalam pelaksanaannya di Aceh diduga sarat masalah. Karna itu, penting bagi kejaksaan di daerah itu untuk melakukan pengusutan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan itu.

Dia menuturkan, langkah Kejati Aceh yang menetapkan tersangka dalam kasus replanting sawit di Aceh Barat patut kita apresiasi. Untuk itu, dirinya mendukung upaya serupa dalam penyelidikan hal yang sama di Aceh Jaya.

Saat ini, katanya, banyak tokoh masyarakat di Aceh Jaya yang mengharapkan agar kasus replanting sawit di kabupaten itu dapat ditingkatkan statusnya dan segera diungkap para pelakunya.

“Yang saya sampaikan ini permintaan masyarakat. Apalagi sebelumnya warga di sana sudah menyampaikan aspirasinya lewat demonstrasi,” katanya.

Editor : Hendro Saky

Shares: