POPULARITAS.COM – Himpunan Wiraswasta Pengusaha Minyak Gas (Hiswana Migas) wilayah Aceh mengajak para aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini yang masih mengunakan LPG 3 kg agar tidak lagi mengunakan LPG tersebut.
Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin menyebutkan, secara aturan ASN tidak dibenarkan menggunakan gas LPG 3 kg itu. Namun, kenyataanya masih terindikasi adanya ASN di Aceh yang menggunakan gas subsidi itu.
“Aturan jelas, yang berhak masyakarat miskin, usaha mikro,” ujar Nahrawi dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Dia menyarankan agar para ASN yang masih mengunakan LPG 3 kg agar dapat melakukan penukaran (trade in) tabung 3 kg dengan tabung LPG 5,5 kg.
“Penukaran bisa dilakukan melalui agen resmi non PSO atau di Pertamina langsung, 2 tabung LPG 3 kg bisa ditukar dengan satu tabung LPG 5,5 kg,” katanya.
Selain itu, ia juga mengajak Pemerintah Kota Banda aceh, memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kg di pangkalan, berapa yang diterima dari agen penyalur dan berapa yang didistribusikan.
“Pengawasan harus diperketat, sehingga tidak ada pangkalan yang menjual di atas HET, atau menjual kepada yang tidak berhak,” tutur Nahrawi.