POPULARITAS.COM – Komisaris PT Bank Syariah Indonesia Tbk, M Arief Rosyid Hasan, menyebut rakyat Aceh sangat visoner terkait dengan telah berlakunya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di provinsi ujung barat Sumatera tersebut.
Hal itu dikatakan mantan pengurus PB HMI 2013-2015 itu, kala silaturahmi dengan Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Senin (10/5/2021).
Alumnus Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Hasanuddin itu, dalam lawatannya ke kantor JMSI Aceh, turut didampingi oleh Corporate Comunication PT BSI, Eko Nopiansyah.
Dikatakannya, prospek ekonomi syariah saat ini memperlihatkan kinerja yang memuaskan, dan dunia global tengah mengincar prospek pasar perekonomian syariah di Indonesia.
Ditengah perekonomian dunia yang sedang krisis sebagai dampak pandemi covid-19, terbukti sistem ekonomi dan keuangan syariah lebih survive atau dapat bertahan.
Hal itu ditunjukkan dengan kinerja BSI yang tumbuh ditengah kondisi covid-19, dan bahkan pertumbuhannya menunjukkan angka yang memuaskan. “Dunia global saat ini sedang mengarah pada ekonomi dan keuangan syariah,” katanya.
baca juga : BSI Catat Transaksi Digital Banking Rp40 Triliun
Dan bahkan, lanjut Arief, ekonomi dan sistem keuangan syariah akan menjadi tatanan dan konsep ekonomi masa depan. Sebab, tukasnya, sistem ekonomi kapitalistik tidak mampu menjawab persoalan masyarakat dunia saat ini.
Diakuinya, kendala terbesar di Indonesia saat ini adalah masalah literasi dan inklusi keuangan syariah. Karna itu, dibutuhkan effort semua pihak, baik media, anak-anak muda, dan semua elemen untuk saling mendukung memberikan edukasi kepada masyarakat tentang sistem ekonomi dan keuangan syariah.
“Literasi ekonomi dan keuangan syariah ini harus kita bangun dan terus menerus sebagai tanggungjawab kita bersama memberikan edukasi kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, meminta BSI untuk aktif memberikan dukungan literasi keuangan syariah. Sebab, kata pemilik media popularitas.com itu, hasil penelitian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru 18 persen warga Aceh yang memahami sistem ekonomi syariah.
Hal itu berarti, masih terdapat 82 persen lagi warga Aceh yang belum memahami tentang produk ekonomi dan keuangan syariah. Dan prosentase ini masih sangat besar dan menjadi tantangan bersama, apalagi kemudian, saat ini Aceh telah menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah, demikian ditambahkannya.
Laporan Hendro Saky