News

ASN di Lhokseumawe Wajib Gunakan Pin Korpri Saat Berada di Luar

Tugu Kota Lhokseumawe. (ist)

POPULARITAS.COM – Pegawai negeri sipil (PNS) Kota Lhokseumawe wajib mengenakan pin organisasi Korpri saat beraktifitas di luar rumah ataupun saat libur.

Aturan baru tersebut dikeluarkan Wali Kota Lhokaseumawe, Suaidi Yahya, untuk memudahkan tim terpadu intensif melakukan razia para pegawai yang melanggar protokol kesehatan di kota itu.

“Jika mereka mengenakan pin, petugas mudah mengenali meskipun mereka tidak menganakan baju dinas. Apabila terdapat melanggar maka akan diberikan sangksi oleh wali kota,” kata kata Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki, Rabu (2/6/2021).

Marzuki menyebutkan, pegawai yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan sangksi lain sesuai aturan yang berlaku.

“Kita harapkan pegawai patuh protokol kesehatan karena dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, walapun tidak memakai baju dinas,” katanya.

Selian itu,  dalam aturan wali kota juga menyebutkan bagi pedagang akan diberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan dimana pasal 93 mencantumkan sanksi maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Apabila melanggar maka akan kita jerat sesuai aturan yang berlaku, jadi pedagang harus harus menutup usahanya sekitar pukul 22.00 Wib. hal itu terpaksa kita lakikan untuk menekan angka penyebaran Covid 19, menindak lanjuti hal itu kita sudah siapkan tim terpadu intensif razia sehari lima titik saat ini,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: