Home News Aturan pengeras suara di Masjid tidak berlaku di Aceh
NewsSyariat Islam

Aturan pengeras suara di Masjid tidak berlaku di Aceh

Share
Aturan pengeras suara di Masjid tidak berlaku di Aceh
Tgk Ilyas Abdullah, Wakil Ketua MPU Pidie
Share

POPULARITAS.COM – Ulama Aceh meminta masyarakat di provinsi ujung barat Sumatara tersebut, untuk tidak melaksanakan aturan pengaras suara di masjid berdasarkan Surat Edara (SE) Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Sebab Menurutnya, daerah ini memiliki UU Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh terkait dengan kekhususan menjalankan syariat Islam.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie, Tgk Ilyas Abdullah, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Jumat (25/2/2022).

“Saya kira, SE Menteri Agama RI itu, tak usah dihiraukan, sebab tidak berlaku di Aceh yang punya UU khusus,” katanya.

Dijelaskannya, kewenangan yang dimiliki Aceh dalam menjalankan Syariat Islam, diatur dengan jelas dalam UU Nomor 11 tahun 2006, karenanya SE itu sama sekali tidak berlaku di sini. “Kedudukan UU itu jauh lebih tinggi dari hanya sebuah surat edaran,” terangnya.

Dengan adanya UU tersebut, maka Aceh dapat menjalankan pelaksanaan Syariat Islam secara mandiri, tanpa harus merisaukan aturan yang hanya bersifat edaran.

Pasalnya, tambah Wakil MPU Pidie itu, secara hierarki perundang-undangan, kedudukan Undang-Undang jauh lebih tinggi ketimbang surat edaran.

“Jadi tidak mungkin, Undang-Undang itu dapat dibatalkan hanya dengan secarik kertas edaran. Maka masyarakat kita Aceh, ngak usah hiraukan itu, jangan takut untuk melaksanakan syariat Islam,” katanya.

Diapun mengutip sebuah azas penafsiran hukum berupa Lex specialis derogat legi generali, dalam arti hukum yang bersifat khusus dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum. “Apalagi ini hanya sebatas edaran. cuma tidak tau itu Menteri Agama, perlu Sekolah lagi,” ungkapnya.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...