Home News Ayah Tiri yang Perkosa Anak di Banda Aceh Diminta Jerat dengan UU Perlindungan Anak
News

Ayah Tiri yang Perkosa Anak di Banda Aceh Diminta Jerat dengan UU Perlindungan Anak

Share
Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi
Share

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh meminta penegak hukum menjerat AS (35), menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dan dihukum dengan seberat-beratnya.

AS merupakan seorang ayah di Kota Banda Aceh yang memerkosa dan menganiaya anak tirinya yang masih di bawah umur. Polisi sebelumnya menjerat pelaku dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“KPPAA minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kasus ini ditangani dengan menggunakan UU Perlindungan Anak dan dihukum dengan seberat-beratnya,” ujar Komisioner KPPA Aceh, Firdaus D. Nyak Idin kepada popularitas.com, Rabu (25/11/2020).

Selain itu, kata Firdaus, KPPAA juga minta agar Pemerintah Aceh melalui dinas terkait, memberikan pelayanan terpadu, berkelanjutan dan tuntas bagi korban. Baik itu pendampingan psikologi, rehabilitasi sosial, akses pendidikan maupun bantuan sosial.

“Sehingga kondisi psikologi korban tidak terganggu,” sebut Firdaus.

Firdaus menyebutkan bahwa KPPA Aceh akan terus memantau penanganan kasus tersebut. Bila perlum KPPAA melakukan edukasi kepada keluarga sehingga pelaku tak kembali lagi kepada keluarga korban.

“Pelaku tak layak jadi orangtua bagi siapapun,” tegas Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial AS (35) di kota tersebut. AS ditangkap karena diduga memerkosa dan menganiaya anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha menuturkan, aksi pemerkosaan tersebut dilakukan pada September 2020 lalu. Sementara pelaku ditangkap pada Senin (23/11/2020).

“Pelaku AS (35) yang juga ayah korban masuk ke dalam kamarnya serta mencabuli korban. Setelah melakukan hal tersebut, kemudian pelaku langsung keluar dari kamar korban,” ujar Ryan dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).

Pada malam harinya, kata Ryan, pelaku kembali masuk ke kamar korban. Saat itu, pelaku membuka paksa celana yang dikenakan korban dan selanjutnya dilakukan pemerkosaan.

“Karena tenaga korban yang tidak seimbang dan korban tidak mampu mengalahkan tenaga sang ayahnya sehingga pelaku berhasil memperkosa korban dengan cara paksa,” tutur Ryan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...