Home Hukum Ayam Mati Akibat Listrik Padam, Peternak Gugat PLN ke Pengadilan
HukumNews

Ayam Mati Akibat Listrik Padam, Peternak Gugat PLN ke Pengadilan

Share
eternak ayam broiler Abdya, Muhammad Hatta (kanan) didampingi penasehat hukumnya, Miswar SH MH (kiri) memperlihatkan kuasa guhatan ke PT PLN, Kamis (13/11/2025).. Poto : Rahmat | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Pemadaman listrik selama tiga hari berturut-turut di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada akhir September 2025 lalu berbuntut panjang.

Seorang peternak ayam broiler, Muhammad Hatta, warga Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot menggugat PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, karena 18 ribu ayam miliknya mati massal akibat listrik padam tanpa pemberitahuan resmi dari PLN.

Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp2 miliar, terdiri dari kerugian materil Rp784 juta dan immateril Rp1 miliar. Gugatan tersebut resmi didaftarkan pada Rabu (12/11/2025).

Kuasa hukum Muhammad Hatta, Miswar SH MH, menjelaskan, sebelum gugatan diajukan, pihaknya sudah mengirimkan tiga kali somasi kepada PLN, masing-masing pada 6, 13, dan 20 Oktober 2025. Namun, seluruh somasi tersebut tidak mendapat tanggapan serius dari pihak perusahaan pelat merah itu.

“Klien kami sudah berupaya menempuh jalur musyawarah. Tapi karena tidak ada respon, akhirnya pada Rabu kemarin, kami resmi mengajukan gugatan ke PN Blangpidie,” kata Miswar, Kamis (13/11/2025).

Miswar mengungkapkan, pemadaman listrik selama tiga hari itu terjadi pada 29 September 2025 dan berlangsung lebih dari 12 jam setiap harinya.

Akibatnya, sistem ventilasi dan penerangan di kandang tidak berfungsi, sehingga ayam-ayam mati karena suhu panas dan kekurangan udara.

“Klien kami sebenarnya sudah menyiapkan genset. Tapi karena listrik tidak juga hidup, genset tersebut akhirnya meledak.

Sementara untuk membeli genset baru pun sulit, sebab pasokan BBM di SPBU juga terganggu akibat pemadaman,” jelasnya.

Pihak penggugat menilai, tindakan PLN yang tidak memberikan pemberitahuan resmi dan tidak memberikan kompensasi merupakan kelalaian yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung.

Selain melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN juga dinilai telah mengabaikan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian akibat layanan yang tidak sesuai standar mutu.

Atas kejadian tersebut, Muhammad Hatta menuntut PLN membayar kerugian materil sebesar Rp784.200.000 dan kerugian immateril Rp1.000.000.000, sehingga total tuntutan mencapai Rp2 miliar.

“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga soal kepercayaan mitra usaha, reputasi, dan penderitaan moral akibat pelayanan publik yang buruk,” pungkas Miswar.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Berawal dari Kaki, Menjadi Rahasia Tubuh Tetap Nyaman Beraktivitas

POPULARITAS.COM – Sering kali kita lebih fokus merawat kulit wajah, menjaga postur...

KesehatanNews

Tiap Tahun Jutaan Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Apa Alasannya?

POPULARITAS.COM – Keputusan masyarakat Indonesia untuk berobat ke luar negeri tidak semata-mata...

News

Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah, Anaknya: Lebih Hina dari Hina

POPULARITAS.COM – Putra sulung Hotman Paris Hutapea, Frank Alexander meluapkan rasa kekecewaannya...

NewsSepakbola

Prancis Vs Inggris: Jadwal, Kick-off, dan Siaran Langsung Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Perjalanan Timnas Prancis dan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026 memang tidak...