Home Hukum MK Putuskan anggota Polri duduki jabatan sipil harus mundur
Hukum

MK Putuskan anggota Polri duduki jabatan sipil harus mundur

Share
MK Putuskan anggota Polri duduki jabatan sipil harus mundur
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Idntimes)
Share

POPULARITAS.COM – Anggota kepolisian yang menduduki jabatan sipil harus mundur. Ketentuan itu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis 13 November 2025.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambung Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi berpandangan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ di Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945. Lalu, MK juga menyinggung ketentuan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan suatu hal penting, yaitu Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” tambah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Putusan ini sekaligus menghapus ketentuan penugasan internal Polri yang selama ini memungkinkan anggota aktif menduduki jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

Sesuai Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk Polri.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...

Bahlil lantik Kepengurusan DPD Golkar Aceh
Hukum

Hadiri pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Aceh, Abang Samalanga minta dukungan sukseskan revisi UUPA

POPULARITAS.COM – Ketua DPRA Zulfadhli hadiri pelantikan kepengurusan DPD Partai Golkar Aceh....