HukumNews

Bacok lansia, pria di Pidie diringkus polisi

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali saat memperlihatkan barang bukti dugaan tindak pidana penganiyaan. Foto: Humas Polres Pidie

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pidie, meringkus Hamdani (49) warga Gampong Pu’uk, Kecamatan Delima, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Korban penganiayaan Hamdani dengan cara dibacok tak lain adalah M Yasin (70) pria lansia asal gampong setempat.

Tersangka nekat membacok Yasin dengan sebilah pisau lantaran sakit hati akibat dituduh menganggu istri korban.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali menyebutkan, pembacokan itu dilakukan oleh tersangka Jumat 21 April 2023 bulan lalu sekira pukul 18.15 wib.

“Tersangka ditangkap karena dugaan tindak pidana penganiayaan,” kata Imam Asfali, Kamis (4/5/2023).

Sebelum pembacokan hingga membuat lansia itu menderita sedikitnya lima luka bacok, awalnya sekira pukul 10.00 WIB M Yasin mendatangi rumah tersangka.

Saat itu, terang Imam, korban mengeluarkan kata-kata kasar dengan menuduh tersangka menganggu istrinya.

Tak terima, Hamdani pun kemudian mengambil sebilah pisau dan mencari M Yasin dan mereka pun berpas-pasan di tepi jalan Glee Puuk.

Antara tersangka dengan korban sempat terjadi cek cok hingga berujung pembacokan.

Hamdani sendiri kemudian berhasil ditangkap pada Rabu 3 Mei 2023 saat tersangka berupaya melarikan diri ke Malaysia.

“Untuk motifnya masih kita dalami, termasuk kita minta keterangan korban,” ungkapnya.

Shares: