HeadlineHukum

Banding JPU Kejari Pidie Jaya Ditolak, PT Perkuat Vonis 20 Tahun Penjara Bandar Narkoba

Banding JPU Kejari Pidie Jaya Ditolak, PT Perkuat Vonis 20 Tahun Penjara Bandar Narkoba
Kasi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aulia

 – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menolak banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Meureudu 20 tahun penjara terhadap tiga bandar narkoba jaringan internasional.

Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh saat JPU Kejari Pidie Jaya bandung hanya menguatkan putusan PN Meureudu, Pidie Jaya yang memvonis 20 tahun penajara – dari tuntutan JPU hukuman mati.

Sebagaimana diketahui, pada 12 Oktober 2019 lalu, BNN RI menggagal peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 Kg berbentuk piramida kerja, jaringan Malaysia, Aceh Utara dan Pidie Jaya di Kecamatan Trienggadeng, dengan meringkus 3 pelaku.

Dua warga Pidie Jaya, Ali Sadikin, M Yunus, dan satu warga Aceh Utara, Ridwan, serta satu bandar bernama Amir yang menetap di negeri Jiran yang sudah dimasukkan dalam DPO.

Kasus sabu-sabu seberat 24 Kg lebih itu kemudian dilimpahkan ke Kejari Pidie Jaya. Seterus JPU setempat melimpahkan berkas perkara peredaran narkotika berbentuk piramida kerja itu ke Pengadilan Negeri Meureudu.

Kemudian JPU menuntut tiga terdakwa perkara sabu-sabu 24 Kg lebih itu dengan pidana mati, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Meureudu, pada Kamis 4 Juni 2020 lalu.

Namun, dalam sidang dengan agenda pembacaa putusan, Majelis Hakim PN Meureudu memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman 20 penjara, atau lebih ringan dari tuntutan JPU berupa pidana mati, pada Senin 6 Juli 2020 lalu.

Sejurus kemudian, JPU melakukan upaya banding, alias melawan vonis 20 tahun pidana penjara terhadap pengedar sabu-sabu jaringan international itu.

Kasi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aulia membenarkan, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, menguatkan vonis 20 pidana penjara terhadap tiga terdakwa pengedar narkoba yang dijatuhi PN Meureudu atas upaya banding yang dilakukan JPU setempat.

Dikatakan, JPU menerima hasil banding atas perkara sabu-sabu 24 Kg lebih itu pada Rabu 11 November 2020.

Disebutkan, sejatinya upaya banding JPU diterima, hanya saja ikhwal putusan penjara, PT menguatkan vonis 20 pidana penjara.

“Hasil banding, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, pengadilan negeri Meureudu. Jadi terdakwa tetap dengan vonis 20 tahun penjara,” kata Aulia, Kamis (12/11/2020).

Ikhwan hasil banding yang tidak sesuai dengan tuntuntan JPU, pihaknya saat ini masih pikir-pikir selama dua pekan.[]

Editor: Acal

Shares: