Bantu suami jual sabu, IS ditangkap Polres Lhokseumawe
IS (33) warga Banda Sakti saat diperiksa di Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe, Rabu (6/3/2024). FOTO : Polsek Banda Sakti
Home Hukum Bantu suami jual sabu, IS ditangkap Polres Lhokseumawe
Hukum

Bantu suami jual sabu, IS ditangkap Polres Lhokseumawe

Share
Share

POPULARITAS.COM – IS (33), warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (6/3/2024) ditangkap Polres Lhokseumawe. Perempuan tersebut diamankan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukum di kota yang pernah berjuluk petro dolar tersebut.

IS sendiri, ditangkap dirumah. Dia diamankan oleh polisi berdasarkan laporan dari masyarakat yang kerap melihat adanya transaksi narkoba jenis sabu dirumah perempuan tersebut.

Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal dalam keterangannya kepada popularitas.com, Jumat (8/3/2024) mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap IS sebab laporan warga. “Warga resah sebab kerap dirumah pelaku ada transaksi narkoba,” kata Kapolsek.

Saat penggerebekan petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip, alat isap sabu (bong), kaca pireks berisi sisa sabu, termasuk uang tunai senilai Rp 1,3 juta lebih dan yang lainnya.

“Tersangka mengaku bahwa barang-barang itu milik suaminya, uang tunai juga hasil penjualan, yang bersangkutan membantu suaminya,” jelas Arizal.

“Untuk suaminya masih dalam pengejaran petugas, identitasnya sudah kita kantongi,” sambungnya.

Kini IS masih berada dalam sel tahanan di Polres Lhokseumawe dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Yang bersangkutan terancam hukuman penjara selama dua belas tahun,” pungkas Arizal.

Share
Tulisan Terkait
Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar
Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan
Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan
Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...