News

Banyak Dampak Negatif, Kominfo Diminta Hapus Roaming Nasional

POPULARITAS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta tidak lagi memberikan izin untuk roaming nasional bagi operator pemilik izin jaringan bergerak selular.

Pakar telekomunikasi asal Institut Teknologi Bandung (ITB) Mohammad Ridwan Effendi mengatakan roaming nasional lebih banyak mudaratnya

“Jika Kominfo mengizinkan roaming nasional maka operator yang selama ini sudah malas untuk membangun, serta tak memenuhi komitmen pembangunan akan dipastikan semakin malas untuk membangun,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).

Ridwan menuturkan operator pemilik izin jaringan bergerak seluler memiliki lisensi penyelenggaraan jaringan bergerak seluler nasional. Sehingga, tidak pantas jika operator pemegang izin penyelenggaraan nasional meminta izin roaming nasional ke Kominfo.

Seharusnya, kata dia operator yang memegang izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler nasional dapat membangun jaringan telekomunikasi dari Sabang hingga Merauke.

Selain akan membuat operator semakin malas membangun, Ridwan menilai izin roaming nasional akan membuat iklim persaingan usaha tidak sehat.

Misalnya, potensi terjadi kesepakatan harga atau persekongkolan menetapkan harga dan layanan telekomunikasi di pasar yang sama (relevant market) yang saling subtitusi.

Situasi itu, lanjut dia bertentangan semangat pemerintah yang ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor telekomunikasi.

Mudarat lainnya, kata Ridwan di beberapa daerah akan hanya ada satu penyedia jaringan seluler saja. Situasi tidak baik bagi ketahanan jaringan.

“Indonesia itu rawan bencana. Coba bayangkan jika di satu daerah hanya terdapat satu operator saja dan terjadi gangguan jaringan yang diakibatkan oleh kendala teknis atau bencana alam maka tak ada back up jaringan. Maka yang akan dirugikan tentunya adalah masyarakat di daerah tersebut. Idealnya di satu daerah harus ada lebih dari satu operator telekomunikasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Ridwan mengaku pemerintah pernah memberikan izin roaming nasional di awal tahun 1984 ketika industri seluler mulai menggeliat di Indonesia. Hal itu disebabkan lisensi yang dimiliki oleh operator pada saat ini masih bersifat regional.

Sehingga, kata dia operator yang tidak memiliki hak dan tidak memiliki komitmen membangun di wilayah tertentu dapat melakukan kerja sama dengan operator yang memiliki jaringan dan membangun di wilayah tersebut.

Kini, dengan seluruh operator telekomunikasi sudah mengantongi izin nasional dan pembangunan jaringan telekomunikasi sudah sangat masiv dilakukan oleh operator selular maka rencana XL Axiata untuk mendorong diberlakukannya roaming nasional lagi sudah tidak valid.

“Tidak pantas operator selular mendesak agar Kominfo mengeluarkan izin roaming nasional. Roaming nasional pas hanya diberikan kepada operator telekomunikasi pemegang izin regional. Apalagi saat ini aturan mengenai roaming nasional juga sudah tak ada lagi,” ujar Ridwan yang juga Ketua Laboratorium Telekomunikasi Radio dan Gelombang Mikro STEI ITB itu.

Sumber: CNN

Shares: