HukumNews

Barang bukti 83 perkara dimusnahkan di Banda Aceh

Barang bukti 83 perkara dimusnahkan di Banda Aceh
Barang bukti 83 perkara dimusnahkan di Banda Aceh. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh musnahkan barang bukti hasil sitaan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Februari hingga Oktober 2022, pada Selasa (1/11/2022) di halaman kantor Kejari setempat.

Kepala Kejari Banda Aceh, Edi Ermawan dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (2/11/2022) mengatakan, sebanyak 83 perkara barang bukti sitaan yang dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan pasal 270 KUHAP.

Dari 83 perkara yang dimusnahkan barang bukti tersebut, sebut Edi, 68 di antaranya perkara narkotika, 8 perkara kamegtibum dan 7 perkara oharda.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat 178.53 gram, dan ganja seberat 4030.06 gram.

“Juga ikut dimusnahkan peralatan penggunaan narkotika/bong 7 unit, timbangan digital 4 unit, kaca pirex 8 unit, pipet plastik 13 unit, handphone 40 unit, BPKB palsu, pedang samurai, tangki minyak rakitan, pompa minyak, tas, VSD masing-masing satu unit, dokumen 3 lembar, GPS, obeng, sarung tangan masing-masing 2 unit hingga juga diamankan 68 lembar uang palsu,” katanya.

Edi juga mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dan dirusak.

“Dilakukan sedemikian agar tidak dapat digunakan lagi,” ujarnya.

Shares: