Home Hukum Bareskrim periksa Razman Nasution sebagai tersangka selama enam jam
HukumNews

Bareskrim periksa Razman Nasution sebagai tersangka selama enam jam

Share
Razman Arif Nasution memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Barekrim Polri memeriksa Razman Arif Nasution sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.

Pemeriksaan berlangsung, Selasa (8/8/2023), selama enam jam atau dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Razman hadir pemeriksaan didampingi tim kuasa hukumnya.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan bahwa pihaknya hari ini melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Razman sebagai tersangka.

Menurut dia, ini merupakan pemanggilan yang kedua sebagai tersangka, karena pada pemanggilan pertama Razman berhalangan hadir karena alasan tertentu.

“Iya (diperiksa), karena pada pemanggilan yang pertama beliau bukannya tidak datang tapi memberikan surat untuk melakukan penundaan. Nah, Alhamdulilah yang bersangkutan hari ini datang dan dilakukan pemeriksaan,” kata Vivid, dikutip dari laman Antara, Rabu (9/8/2023).

Razman ditemui usai pemeriksaan pukul 18.00 WIB mengaku selama pemeriksaan perlakuan yang baik dari penyidik Bareskrim Polri.

“Hari ini saya menemukan situasi yang baru, cara bertanya yang smooth, cara memberikan jawaban yang leluasa, sehingga saya dan tim mampu mencerna semua pertanyaan, dan menjawab runut dan terukur,” kata Razman.

Ia pun optimistis kasus yang menjeratnya bisa selesai sesuai dengan harapan, tidak sampai ke pengadilan.

“Karena itu keyakinan saya dan tim, saya percaya DPN Peradi bersatu, saya percaya mereka akan mampu untuk kasus ini tidak sampai peradilan,” ujar Razman.

Rasman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Penetapan tersangka Rasman atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu. Rasman dilaporkan bersama Iqlima Kim atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut terkait dengan tuduhan yang dilayangkan Rasman kepada pengacara kondang tersebut tentang dugaan pelecehan seksual.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSosial dan Budaya

Buka Aceh Culinary Festival 2026, Plt. Sekda Sebut Kuliner Merupakan Bagian dari Identitas Aceh

POPULARITAS.COM – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menegaskan bahwa kuliner bukan...

KriminalitasNews

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria...

News

Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi dalam Sidang Kasus Kuota Haji

POPULARITAS.COM –  Tim kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal...

News

Anggota DPR Buka Kemungkinan Judol Masuk RUU Perampasan Aset

POPULARITAS.COM  – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan judi...