Home Hukum Bea Cukai Aceh : impor 250 ton beras ke sabang kantongi izin BPKS
Hukum

Bea Cukai Aceh : impor 250 ton beras ke sabang kantongi izin BPKS

Share
Mentan RI tuding impor beras ke Sabang ilegal, Kepala BPKS : Sudah sesuai regulasi
Impor beras yang masuk ke kawasan pelabuhan Sabang. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Bea Cukai Aceh mengklaim pemasukan 250 ton beras asal Thailand ke Kota Sabang oleh PT Multazam Sabang Group, yang sebelumnya disebut Menteri Pertanian sebagai pemasukan ilegal, sudah mendapat izin Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebagai otoritas resmi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.

Hal ini tertuang dalam surat izin pemasukan arang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21 yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025.

“Sebagai kawasan bebas Sabang awalnya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000, yang termasuk kawasan yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai,”kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari dalam keterangan resminya, Senin (24/11/2025).

Leni menjelaskan, izin dari BPKS mencantumkan rincian barang yang masuk, yakni 250 ton beras asal Thailand, serta sejumlah perlengkapan pendukung seperti timbangan digital, mesin jahit goni, dan 3.000 lembar karung beras.

Bea Cukai Sabang, Leni mengatakan telah memberikan masukan teknis kepada BPKS melalui surat bernomor S-106/KBC.0101/2025 pada 7 November 2025.

Dalam surat tersebut, lanjut Leni, bahwa lokasi yang direkomendasikan untuk pemasukan, yaitu Dermaga Container Terminal 1 (CT-1) Pelabuhan Teluk Sabang, belum memiliki bangunan yang ditetapkan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

“Dengan kondisi beras yang tidak dikemas dalam kontainer, keberadaan gudang yang telah ditetapkan sebagai TPS menjadi sangat penting untuk memastikan penanganan, penimbunan, dan administrasi barang sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku,”ujarnya.

Selain itu, Leni mengklaim pihaknya juga menyebut bahwa beras merupakan barang konsumsi, sehingga pengaturan jumlah, jenis, dan peredarannya berada dalam kewenangan BPKS sesuai PP 41/2021.  “Barang konsumsi yang masuk ke KPBPB Sabang hanya boleh beredar di dalam kawasan bebas dan tidak dapat dikeluarkan ke wilayah lain di dalam daerah pabean,” ucapnya.

Bea Cukai Aceh mengingatkan terkait ketahanan pangan nasional, terlebih pada tahun 2025 pemerintah tidak membuka keran impor beras secara umum karena stok nasional dinyatakan surplus. Kondisi ketahanan pangan di Provinsi Aceh juga disampaikan oleh Dinas Pangan Aceh 

Saat ini, Leni mengatakan beras tersebut telah tiba di Sabang dan sebagian telah ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin Kepala Kantor Bea Cukai Sabang. 

“Hingga hari ini, pengusaha belum menyampaikan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ), yang menjadi dasar pemeriksaan fisik dan pemeriksaan administrasi sebelum barang dapat dimasukkan secara sah ke KPBPB Sabang,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...