POPULARITAS.COM – Tim gabungan Bea Cukai mengamankan belasan unit sepeda motor, mesin, serta onderdil hingga hewan selundupan di wilayah Kecamatan Langsa Baro, Langsa, Minggu (2/2/2025).
Barang-barang selundupan ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang akan adanya pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah pesisir Aceh Timur.
Informasi tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh tim yang ada, sehingga petugas melakukan patroli darat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh untuk memantau kendaraan pengangkut yang dicurigai.
“Alhasil pada Minggu 2 Februari 2025 pagi, tim menemukan truk pengangkut yang sesuai dengan informasi ke arah Aceh Tamiang, lalu diberhentikan,” ujar Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Selasa (11/2/2025).
Petugas pun memeriksa barang bawaan truk tersebut. Benar saja, ditemukan barang-barang selundupan asal Thailand yang kemudian diamankan.
“Barang-barang itu terdiri dari 12 unit sepeda motor bekas berbagai merek, 24 koli teh hijau, 8 koli kardus kosong teh hijau, 8 ekor kambing, 6 koli onderdil kendaraan bermotor, 12 ekor mirkat atau surikata, 1 koli mesin kendaraan bermotor dan 1 koli tanaman hias,” ungkapnya.

Selain barang bukti tersebut, kata Sulaiman, dalam pengembangan petugas juga ikut mengamankan seorang warga di Aceh Tamiang yang diduga sebagai pemasok barang tersebut.
Baca Juga: Kurun waktu 2024, Bea Cukai Aceh musnahkan barang ilegal senilai Rp31,5 miliar
“Kasus ini masih dalam penyidikan, barang bukti kita amankan, termasuk dua tersangka yakni ES (48) dan AB (33) yang mengangkut barang itu,” ucap Sulaiman.
“Kedua tersangka saat ini dititipkan di lapas, mereka dijerat dengan undang-undang kepabeanan,” pungkas Sulaiman.










Leave a comment