Home Hukum Bea Cukai Amankan Belasan Unit Motor, Onderdil hingga Hewan Selundupan asal Thailand
Hukum

Bea Cukai Amankan Belasan Unit Motor, Onderdil hingga Hewan Selundupan asal Thailand

Share
Bea Cukai Amankan Belasan Unit Motor, Onderdil hingga Hewan Selundupan asal Thailand
Foto: Belasan unit motor selundupan yang diamankan petugas bea cukai.
Share

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Bea Cukai mengamankan belasan unit sepeda motor, mesin, serta onderdil hingga hewan selundupan di wilayah Kecamatan Langsa Baro, Langsa, Minggu (2/2/2025).

Barang-barang selundupan ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang akan adanya pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah pesisir Aceh Timur.

Informasi tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh tim yang ada, sehingga petugas melakukan patroli darat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh untuk memantau kendaraan pengangkut yang dicurigai.

Baca Juga: Bea Cukai beri fasilitas pembebasan bea masuk bagi kontraktor migas di Aceh senilai 5,7 juta US Dolar

“Alhasil pada Minggu 2 Februari 2025 pagi, tim menemukan truk pengangkut yang sesuai dengan informasi ke arah Aceh Tamiang, lalu diberhentikan,” ujar Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Selasa (11/2/2025).

Petugas pun memeriksa barang bawaan truk tersebut. Benar saja, ditemukan barang-barang selundupan asal Thailand yang kemudian diamankan.

“Barang-barang itu terdiri dari 12 unit sepeda motor bekas berbagai merek, 24 koli teh hijau, 8 koli kardus kosong teh hijau, 8 ekor kambing, 6 koli onderdil kendaraan bermotor, 12 ekor mirkat atau surikata, 1 koli mesin kendaraan bermotor dan 1 koli tanaman hias,” ungkapnya.

Foto: Binatang selundupan yang diamankan petugas bea cukai.

Selain barang bukti tersebut, kata Sulaiman, dalam pengembangan petugas juga ikut mengamankan seorang warga di Aceh Tamiang yang diduga sebagai pemasok barang tersebut.

Baca Juga: Kurun waktu 2024, Bea Cukai Aceh musnahkan barang ilegal senilai Rp31,5 miliar

“Kasus ini masih dalam penyidikan, barang bukti kita amankan, termasuk dua tersangka yakni ES (48) dan AB (33) yang mengangkut barang itu,” ucap Sulaiman.

“Kedua tersangka saat ini dititipkan di lapas, mereka dijerat dengan undang-undang kepabeanan,” pungkas Sulaiman.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...