Home Hukum Bea Cukai Amankan Belasan Unit Motor, Onderdil hingga Hewan Selundupan asal Thailand
Hukum

Bea Cukai Amankan Belasan Unit Motor, Onderdil hingga Hewan Selundupan asal Thailand

Share
Bea Cukai Amankan Belasan Unit Motor, Onderdil hingga Hewan Selundupan asal Thailand
Foto: Belasan unit motor selundupan yang diamankan petugas bea cukai.
Share

POPULARITAS.COM – Tim gabungan Bea Cukai mengamankan belasan unit sepeda motor, mesin, serta onderdil hingga hewan selundupan di wilayah Kecamatan Langsa Baro, Langsa, Minggu (2/2/2025).

Barang-barang selundupan ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang akan adanya pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah pesisir Aceh Timur.

Informasi tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh tim yang ada, sehingga petugas melakukan patroli darat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh untuk memantau kendaraan pengangkut yang dicurigai.

Baca Juga: Bea Cukai beri fasilitas pembebasan bea masuk bagi kontraktor migas di Aceh senilai 5,7 juta US Dolar

“Alhasil pada Minggu 2 Februari 2025 pagi, tim menemukan truk pengangkut yang sesuai dengan informasi ke arah Aceh Tamiang, lalu diberhentikan,” ujar Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Selasa (11/2/2025).

Petugas pun memeriksa barang bawaan truk tersebut. Benar saja, ditemukan barang-barang selundupan asal Thailand yang kemudian diamankan.

“Barang-barang itu terdiri dari 12 unit sepeda motor bekas berbagai merek, 24 koli teh hijau, 8 koli kardus kosong teh hijau, 8 ekor kambing, 6 koli onderdil kendaraan bermotor, 12 ekor mirkat atau surikata, 1 koli mesin kendaraan bermotor dan 1 koli tanaman hias,” ungkapnya.

Foto: Binatang selundupan yang diamankan petugas bea cukai.

Selain barang bukti tersebut, kata Sulaiman, dalam pengembangan petugas juga ikut mengamankan seorang warga di Aceh Tamiang yang diduga sebagai pemasok barang tersebut.

Baca Juga: Kurun waktu 2024, Bea Cukai Aceh musnahkan barang ilegal senilai Rp31,5 miliar

“Kasus ini masih dalam penyidikan, barang bukti kita amankan, termasuk dua tersangka yakni ES (48) dan AB (33) yang mengangkut barang itu,” ucap Sulaiman.

“Kedua tersangka saat ini dititipkan di lapas, mereka dijerat dengan undang-undang kepabeanan,” pungkas Sulaiman.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Polisi periksa 13 mahasiswa USK Banda Aceh kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian
Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Bekas Ketua MAA Aceh Jaya diserahkan polisi ke jaksa dalam kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur
Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim
Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...