News

Bea Cukai lakukan penyisiran kios dan toko di Banda Aceh cari rokok ilegal

Bea Cukai lakukan penyisiran kios dan toko di Banda Aceh cari rokok ilegal

POPULARITAS.COM – Kantor Bea Cukai Banda Aceh kembali mengamankan serta menyita 18.264 barang rokok ilegal, Rabu (31/7/2024).

Rokok-rokok ini ditemukan saat Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan selama tiga hari tepatnya pada tanggal 23-26 Juli 2024.

“Operasinya menyasar di kios-kios atau toko kelontong yang ada di wilayah kota Banda Aceh dan Aceh Besar,” ujar Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Dede Mulyana kepada popularitas.com, Rabu (31/7/2024).

Belasan ribu batang rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan bernilai Rp 43 juta lebih. Sementara, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 30,7 juta lebih.

“Kerugian negara ini terjadi akibat tidak dipenuhinya kewajiban keuangan kepada negara berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” jelasnya.

Kini seluruh barang bukti yang ada masih diamankan di Kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Rokok tanpa pita cukai yakni rokok ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Dede.

“Bila masyarakat menemukan adanya rokok ilegal dapat segera melaporkan ke petugas bea cukai atau ke nomor WhatsApp 0851-6116-1840,” pungkasnya.

Shares: