News

Bea Cukai Langsa suntik mati hewan pembawa PMK

Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa suntik mati hewan ilegal pembawa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), berlangsung di halaman Kantor Bea dan Cukai setempat, Selasa (29/8/2023). Foto: Sutrisno/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa melakukan suntik mati guna memusnakan hewan ilegal pembawa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), berlangsung di halaman Kantor Bea dan Cukai setempat, Selasa (29/8/2023).

Kepala Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman, didampingi sejumlah pejabat penegak hukum lainnya dari Kota Langsa dan Banda Aceh di kesempatan itu mengatakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor 2/Pen.Pid/2023/PN Lgs, tanggal 22 Agustus 2023, yang menetapkan memberi izin merampas untuk dimusnahkan terhadap barang bukti hasil penindakan berupa enam ekor kambing dan 88 bibit tanaman eks penindakan di bidang kepabeanan.

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi bersama Bea Cukai Langsa dengan Kodim Aceh Timur melalui Koramil Langsa Kota, Koramil Langsa Barat, dan Kepolisian Resor Langsa pada hari Kamis, 03 Agustus 2023, di dua lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Kota Langsa dan di Gudang PT. APPI, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kecamatan Kota Langsa,” terang Sulaiman.

Ditambahkan Sulaiman, barang bukti yang dimusnahkan itu, karena telah melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun1995 Tentang Kepabeanan. Berdasarkan Surat Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Banda Aceh Nomor B-4798/KR.110/K.41.D/08/2023,tanggal 15 Agustus 2023.

Kemudian dari hasil pengujian laboratorium, lanjut Sulaiman, diketahui bahwa terhadap barang bukti berupa tujuh ekor Kambing dinyatakan positif PMK sehingga harus dilakukan tindakan pemusnahan, dan atas barang bukti berupa 88 bibit tanaman juga dinyatakan untuk dilakukan tindakan pemusnahan sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bahwa pemusnahan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain didalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila setelah Media Pembawa tersebut dilakukan pengamatan dalam pengasingan, ternyata tertular Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Pemantauan Hama dan Penyakit Ikan (HPIK), atau tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Bahwa satu ekor kambing sudah terlebih dahulu dimusnahkan dengan cara dikuburkan karena kedapatan dalam kondisi mati sesuai Berita Acara Kematian pada hari Kamis, 10 Agustus2023 dan sudah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor1/Pen.Pid/2023/PN Lgs tanggal 18 Agustus 2023.

“Pemusnahan barang ilegal ini sebagai wujud dari salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Beadan Cukai yang Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” jelas Sulaiman mengakhiri.

Shares: