News

Bea Cukai Lhokseumawe tangkap dua penjual rokok ilegal, 298 ribu batang disita

Bea Cukai Lhokseumawe tangkap dua penjual rokok ilegal, 298 ribu batang disita
Rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Lhokseumawe, Jumat (8/3/2024). FOTO : BC Lhokseumawe

POPULARITAS.COM – Pihak Bea dan Cukai Lhokseumawe, Jumat (8/3/2024) menangkap ZN dan RZ, keduanya diduga memperdagangkan rokok ilegal dan mengoperasikan usahanya di kawasan tersebut. Saat ditangkap, bersama pelaku turut diamankan 298 ribu batang rokok ilegal.

Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswandi kepada popularitas.com, Rabu (13/3/2024) menerangkan, terungkapnya aktivitas perdagangan rokok ilegal di daerah itu, berawal dari pengintaian yang dilakukan pihaknya terhadap satu unit mobil pick yang diduga membawa dan mengangkut rokok ilegal.

“Kita dapat informasi dari warga, ada mobil jenis pick up yang membawa rokok ilegal,” katanya.

Petugas lalu menghampiri mobil yang dimaksud untuk diperiksa. Saat itu, ditemukan adanya rokok ilegal tanpa cukai atau yang dilekati cukai bekas. Agus juga mengimbau seluruh masyarakat agar segera melaporkan bila mengetahui adanya rokok ilegal yang beredar.

Shares: