Home News Begini Mekanisme Mendapat Pertimbangan Wali Dalam Penyusunan Ketentuan Adat
News

Begini Mekanisme Mendapat Pertimbangan Wali Dalam Penyusunan Ketentuan Adat

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Katibul Wali Nanggroe Aceh, Usman menyebutkan ada beberapa tahapan mekanisme untuk mendapatkan pertimbangan Wali Nanggroe Aceh, dalam penyusunan ketentuan adat yang berlaku umum pada masyarakat Aceh.

Pertama, kata dia lembaga adat terlebih dulu melakukan kajian terhadap nilai-nilai adat dalam masyarakat.

“Lembaga adat melakukan kajian terhadap nilai-nilai adat dalam masyarakat,” kata Usman, di hadapan para ketua dan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) kabupaten/kota se-Aceh, pada acara Pembinaan Kelembagaan Adat yang berlangsung dari tanggal 18-19 September 2019 di Komplek Meuligoe Wali Nanggroe Aceh.

Hasil kajian tersebut kata Usman, nantinya akan disampaikan kepada Kelembagaan Wali Nanggroe untuk studi kelayakan melalui Majelis Tuha Lapan.

“Tuha Lapan bersama Mejelis Fatwa melakukan kajian dan menyiapkan draf awal pertimbangan Wali Nanggroe untuk selanjutnya diserahkan kepada Tuha Peut,” sebut Usman.

Untuk tahap akhir, kata Usman, Tuha Peut akan membahas kajian yang diajukan untuk difinalisasikan rancangan dan ditandatangani oleh Wali Nanggroe.

“Terbentuknya lembaga Wali Nanggroe tidak hanya menjadi bagian dari peradaban bangsa, tetapi merupakan salahsatu kekhususan Aceh,” kata Abu Razak saat membacakan amanat Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Malik Mahmud al Haytar.

Selain Katibul Wali, pembukaan acara turut dihadiri oleh Tgk. Zulkarnaini Hamzah atau Tgk. Ni, Ketua MUNA Tgk. Muhammad Ali, Ketua Mejelis Tuha Lapan Wali Nanggroe Tgk. Adi, serta Kabag Humas Katibul Wali Nanggroe M. Nasir Syamaun. [ril/DRA]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...