HeadlineHukum

Mantan Keuchik Gugat Bupati Pidie Jaya

Mantan Keuchik Gampong Bale Musa.

Meureudu (popularitas.com) – Mantan Keuchik Gampong Bale Musa, Kecamatan Bandar Baru, Marzuki (41) menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Pidie Jaya, tentang pemecatan dirinya sebagai kepala desa defenitif, karena tuduhan dugaan melakukan penyelewengan dana desa.

Ia merasa keberatan dengan keputusan Bupati Pidie Jaya, yang memberhentikan dirinya dari jabatan keuchik. Sehingga, pada Maret 2019, Marzuki melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Data yang diperoleh popularitas.com, SK pemecatan terhadap Marzuki dari jabatan kepala desa definitif Gampong Bale Musa, bernomor 179 tahun 2019 tertanggal 21 Januari 2019, ditandatangani oleh Wakil Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi.

Dilihat pada SK tersebut, pertimbangan dilakukan pemberhentian, berdasarkan surat rekomendasi dari Camat Bandar Baru, bernomor 141/68/2018, tertanggal 9 November 2018.

Perihal rekomendasi dan sesuai Pasal 60 Qanun Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2018, Tentang Pemerintahan Gampong, yang menyebutkan Keuchik diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan.

“SK pemberhentian saya ditanda tangani wakil bupati pada Januari 2019, tapi saya baru menerima SK itu saat serah terima jabatan ke ibu Laila kantor camat (Pj) pada bulan Februari, itupun SK nya diantarkan ke rumah saya,” kata Marzuki, mantan Keuchik Bale Musa yang menggugat SK Bupati Kabupaten Pidie Jaya.

Marzuki, menolak tuduhan melakukan penyelewengan dana desa yang berujung pada pemecatan dirinya sebagai keuchik. Pasalnya dia merasa, tidak melakukan perbuatan yang diamalatkan kepada dirinya.

“Setelah saya diberhentikan, saya rela dan saya iklaskan saja, mungkin hanya sampai di situ Allah mengizinkan saya menjabat keuchik. Namun beberapa hari saya diberhentikan, isu saya sebagai koruptor berkembang, sedangkan saya tidak melakukan korupsi,”

“Saya, keluarga saya dicaci maki, saya dihina, dari itu saya tidak menerima, dan saya menggugat siapa yang bertanggung jawab, ya tentu saja bupati yang telah memberi kewenangan kepada wakil bupati,” tambahnya.

Proses pemecatan terhadap dirinya itu, kata dia berdasarkan usulan pemberhentian yang dilakukan oleh Tuha Peut gampong. Padahal, dia mengklaim sama sekali tidak pernah melakukan penyelewengan dana negara tersebut.

Bahkan sebelum dipecat dengan SK Bupati Pidie Jaya, terlebih dahulu Marzuki pernah menerima surat dari Tuha Peut Gampong Bale Musa, yang meminta dirinya untuk mengundurkan diri dari jabatan keuchik.

“Saya dituduh korupsi, dan yang mengusulkan pemberhentian saya adalah Tuha Peut, Tuha Peut juga pernah meminta saya untuk mengundurkan diri,” katanya.

Ditemukan Penyelewengan

Bekas Keuchik Bale Musa itu, diketahui diduga melakukan penyelewengan dana desa, setelah inspektorat selaku Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) malakukan audit penggunaan dana desa.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, Jamian kepada popularitas.com mengatakan, sebelum SK pemberhentian tersebut dikeluarkan, terlebih dulu pihaknya selaku APIP melakukan audit, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penyelewengan.

Sehingga pada awal tahun 2019, Inspektorat melakukan penelusuran, dan menemukan adanya penyelewengan, dengan jumlah ditemukan melebih angka yang dilaporkan masyarakat.

“Setelah kita audit memang ditemukan penyelewengan, bahkan jumlah yang kita temukan lebih besar yang dilaporkan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, Muslim Khadri mengatakan, Marzuki diberhentikan akibat melanggar sumpah janji jabatan, dengan melakukan penyelewengan dana desa.

“Dia (Marzuki) telah menyelewengkan dana BUMG, dana bantuan gempa, yang namanya penyelewengan itu sudah melanggar sumpah, sehingga dia diberhentikan, itupun setelah diusulkan oleh Tuha Peut gampong tersebut,” kata Muslim Khadri kepada popularitas.com, Rabu 18 September 2019.

Hasil pemeriksaan dan penelurusan, penyelewengan yang dilakukan oleh bekas keuchik tersebut mencapai Rp 130 juta, meliputi dana BUMG sebesar Rp 100 juta, bantuan gempa untuk pembangunan meunasah (surau) sekitar Rp 25 juta, dan dana khenduri saat pengungsian pasca gempa Rp 7 juta.

Setelah adanya temuan tersebut, barulah kemudian Marzuki mengembalikan dana hasil penyelewengan itu.

Walau telah mengembalikan dana tersebut usai ditemukan setelah audit itu, Tuha Peut Gampong Balee Musa tetap mengusulkan kepada Pemkab Pidie Jaya untuk memberhentikan Marzuki dari jabatan keuchik yang telah tiga tahun diembannya itu.

Sedangkan ikhwal gugatan tentang SK pemberhentian tersebut, dia mengatakan itu merupakan hak setiap warga negara dalam tujuan memperoleh rasa keadilan.

Namun setidaknya pemerintah telah mencoba melindungi Marzuki dari jerat hukum tindak pidana korupsi dana BUMG dan dana bantuan gempa.

“Asal usul pemberhentian dari Tuha Peut. Kenapa SK pemberhentian dan SK pengangkatan ditanda tangani oleh wakil bupati, itu karena ada pelimpahan kewenangan dari bupati ke wakil bupati,” ungkapnya. (C-006)

Shares: