Home News Polisi bebaskan tujuh WNA terduga penambang ilegal di Aceh Barat
News

Polisi bebaskan tujuh WNA terduga penambang ilegal di Aceh Barat

Share
Polda Aceh tunggu hasil audit terkait dugaan korupsi wastafel
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga kuat melakukan tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) ilegal di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, dibebaskan.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, mereka dibebaskan setelah mendapat jaminan dari kontraktor penambangan itu, PT Indotama Minergi Solutions (IMS).

Dia menjelaskan, sebelum dibebaskan, pihak PT IMS menjamin para pekerjanya akan kooperatif untuk memenuhi panggilan jika dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

“Mereka berjanji akan memenuhi kapanpun akan dilakukan pemeriksaan, bahkan izin keadministrasiannya mereka lengkap,” ujar Winardy, Jumat (10/2/2023) sore.

Sebelumnya diberitakan, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan tujuh orang warga negara asing (WNA) yang diduga kuat melakukan tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Ketujuh WNA tersebut diamankan pada Selasa (17/1/2023). Mereka merupakan pekerja dari kontraktor PT IMS (Indotama Minergi Solutions) yang dikelola IUP KPPA. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh orang WNA yang melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.

“Ada tujuh orang yang kami amankan terkait dugaan tindak pidana Minerba. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas,” kata Winardy, dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023) malam.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
BI Aceh dan PT SBA kolaborasi manfaatkan LRUK jadi energi ramah lingkungan
News

BI Aceh dan PT SBA kolaborasi manfaatkan LRUK jadi energi ramah lingkungan

POPULARITAS.COM – BI Aceh dan PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA), kolaborasi...

Bank Aceh dan PT Taspen sosialisasi wirausaha pintar bagi ASN masuki batas pensiun
News

Bank Aceh dan PT Taspen sosialisasi wirausaha pintar bagi ASN masuki batas pensiun

POPULARITAS.COM – Bank Aceh bersama PT Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh menyelenggarakan...

News

JMSI Nilai Safrizal Berhasil Pimpin PRR Aceh di Masa Darurat dan Pemulihan

POPULARITAS.COM – Jaringan Siber Indonesia (JMSI) Aceh menilai Safrizal ZA berhasil memimpin...

Bantuan warga Aceh di Malaysia untuk korban bencana tertahan di Bea Cuka
News

Mendagri Buka Peluang Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan...