News

Polisi bebaskan tujuh WNA terduga penambang ilegal di Aceh Barat

Polda Aceh tunggu hasil audit terkait dugaan korupsi wastafel
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga kuat melakukan tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) ilegal di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, dibebaskan.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, mereka dibebaskan setelah mendapat jaminan dari kontraktor penambangan itu, PT Indotama Minergi Solutions (IMS).

Dia menjelaskan, sebelum dibebaskan, pihak PT IMS menjamin para pekerjanya akan kooperatif untuk memenuhi panggilan jika dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

“Mereka berjanji akan memenuhi kapanpun akan dilakukan pemeriksaan, bahkan izin keadministrasiannya mereka lengkap,” ujar Winardy, Jumat (10/2/2023) sore.

Sebelumnya diberitakan, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan tujuh orang warga negara asing (WNA) yang diduga kuat melakukan tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Ketujuh WNA tersebut diamankan pada Selasa (17/1/2023). Mereka merupakan pekerja dari kontraktor PT IMS (Indotama Minergi Solutions) yang dikelola IUP KPPA. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh orang WNA yang melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.

“Ada tujuh orang yang kami amankan terkait dugaan tindak pidana Minerba. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas,” kata Winardy, dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023) malam.

Shares: