POPULARITAS.COM – Sejak beberapa hari lalu beredar informasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko bersama sang istri tercinta.
Di mana, keduanya diduga telah ‘merampok’ sejumlah uang di wilayah hukum Polres Bireuen menggunakan cara tertentu, dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan yang dinilai tak masuk akal.
Informasi tersebut diperoleh popularitas.com dari pesan berantai yang beredar sejumlah grup WhatsApp, Selasa (11/2/2025) kemarin. Terlihat ada 38 poin yang tercatat dalam pesan itu.
Pihak yang diduga sengaja membuat pesan tersebut juga meminta kepada Polda Aceh dan Mabes Polri agar memecat Jatmiko dan istri, serta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Disebutkan, pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Simeulue ini bersama sang istri menguasai secara penuh anggaran yang ada di Polres Bireuen, baik di samsat dan yang lainnya.
Selain itu, harga pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbagai jenis di wilayah tersebut bernilai tinggi, jauh dari harga yang telah disesuaikan.
Tak hanya itu, dikeluhkan juga Kapolres Bireuen kerap melakukan kutipan dan mark up serta meminta jatah kepada pihak tertentu, baik itu anggota, KIP dan Panwaslih setempat, uang arisan internal dan lainnya.
Lalu, kutipan atau setoran yang dimaksud juga berlaku untuk beberapa hotel yang ada di Bireuen, supermarket, hingga sejumlah SPBU yang ada di wilayah tersebut dengan jumlah yang bervariasi.
Selain itu dalam pesan tersebut juga diungkapkan bahwa diduga yang bersangkutan kerap mengamankan sejumlah kasus agar adanya aliran dana kepada yang bersangkutan.
Mutasi terhadap anggota (Polri) yang berdinas di wilayahnya juga kerap dilakukan semena-mena, jika bertentangan dengan kebijakan yang dibuat. Namun, benarkah Jatmiko beserta sang istri berbuat demikian?
Tanggapan Polda Aceh
Menyikapi informasi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kapolres Bireuen, Polda Aceh berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan secara transparan dan akuntabel.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ada toleransi dari segala bentuk penyalahgunaan jabatan.
Mantan Kapolresta Banda Aceh ini akan memastikan bahwa seluruh jajaran kepolisian di Aceh tetap bekerja sesuai dengan prinsip profesionalisme dan integritas.
“Kami memahami kekhawatiran publik terhadap isu ini, dan kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan terbuka,” ujarnya kepada awak media di Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).
“Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh kepolisian. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” lanjutnya.
Ia mengingatkan, informasi yang beredar berasal dari sumber anonim yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, Polda Aceh mengajak masyarakat untuk menunggu hasil investigasi resmi sebelum menarik kesimpulan.
Selain itu, pihaknya memastikan mekanisme pengawasan internal melalui Propam dan Irwasda telah berjalan secara aktif untuk mendeteksi dan menangani dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan kepolisian.
“Bahkan, Polda Aceh juga sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut dalam mengawasi persoalan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, Polda Aceh akan membuka akses bagi media dan LSM untuk mengikuti perkembangan investigasi ini. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas dan Ombudsman untuk memastikan objektivitas pemeriksaan.
Kapolda Aceh, sambung Joko lagi, juga akan menindak siapa pun yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
“Kami ingin menegaskan, kepolisian bekerja untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan untuk menyalahgunakan kewenangan,” kata dia.
“Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum memiliki dasar yang kuat,” pungkas Kabid Humas.