News

PSDKP Lampulo musnahkan 107 trawl

PSDKP Lampulo musnahkan 107 trawl
Proses pemusnahan trawl di PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Kamis (16/6/2022). FOTO: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo musnahkan sebanyak 107 alat tangkap trawl yang tidak ramah lingkungan.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di PSDKP Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (16/6/2022).

Kepala PSDKP Lampulo, Akhmando mengatakan, selain alat tangkap trawl, pihaknya juga ikut memusnahkan alat bantu penangkapan ikan berupa 18 unit rumpon, tiga unit kompressor dan satu unit kapal tanpa nama dengan lambung warna biru.

Lebih lanjut, Akhmadon menjelaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana perikanan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Tindak pidana perikanan ini sudah ditangani oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh,” ucap Akhmadon.

Akhmadon juga menyebutkan, pemusnahan tersebut sesuai Peraturan dirjen PSDKP Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Barang Hasil Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang bukan merupakan barang bukti Tindak Pidana Perikanan.

“Alat tangkap trawl ini memang tidak diizinkan, karena tidak ramah lingkungan. Penggunaan alat tangkap trawl ini tidak sesuai dengan atura-aturan yang ditetapkan dalam perundang-undangan seperti penggunaan trawl, fish trap, penggunaan bom ikan, serta racun ikan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang hasil pengawasan untuk dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ada di wilayah kerja PSDKP Lampulo.

Shares: