HukumNews

Berkas Perkara Korupsi Telur Rp2,6 Miliar Dinyatakan Lengkap

Ilustrasi

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepolisian RI Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menyatakan berkas perkara dugaan korupsi penjualan telor di Dinas Peternakan Aceh Rp2,6 miliar dinyatakan lengkap.

“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Kini, penyidik tinggal berkoordinasi dengan penuntut umum,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Jumat, 20 Desember 2019.

Baca: Dua Pejabat Dinas Peternakan Aceh Jadi Tersangka Kasus Telur Ayam

Kapolresta menyebutkan setelah jaksa menyatakan berkas perkara P21, maka penyidik Polresta Banda Aceh akan melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

“Kami masih menunggu hasil putusan penuntut umum di kejaksaan, apakah berkas perkaranya sudah bisa dinyatakan P21 atau belum,” kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Baca: Dua ASN Dinkeswanak Aceh Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Telur Ayam

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh tetapkan dua tersangka korupsi telur Rp2,6 miliar. Kedua tersangka merupakan pejabat Dinas Peternakan Aceh. Keduanya yakni, berinisial RH dan MN. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan hasil produksi telur.

“Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2018. Hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar lebih,” kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

RH merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non-Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Peternakan Aceh yang berada di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Sedangkan MN merupakan pembantu bendahara penerimaan UPTD BTNR.

Kapolresta menyebutkan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka tidak mencatat hasil penjualan telur pada buku kas umum. Uang hasil penjualan tidak disetor ke kas daerah.

“Uang hasil penjualan telur produksi diduga digunakan tersangka RH dan MN untuk kepentingan pribadi maupun untuk biaya operasional UPTD BTRN tanpa disetor ke kas daerah terlebih dahulu,” kata Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan.

Polresta Banda Aceh sudah memeriksa 27 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen. Termasuk uang Rp3 juta yang pernah diserahkan tersangka RH dan Rp114 juta uang hasil penjualan telur.

Tersangka RH dan MN dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Tersangka juga dijerat Pasal 55 KUHP.

“Sejak perkara ini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, UPTD BTRN telah melakukan penyetoran hasil penjualan telur sesuai aturan. Hasil penjualan telur sejak September 2019 mencapai Rp6,2 miliar, disetor ke kas daerah,” kata Kombes Pol Trisno Riyanto. (ANT)

Shares: