Home Hukum Berkas perkara penembakan Dantim Bais Pidie dilimpahkan ke jaksa
HukumNews

Berkas perkara penembakan Dantim Bais Pidie dilimpahkan ke jaksa

Share
Salah satu eksekutor penembak Komandan Bais di Pidie. (Dok. Polda Aceh)
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Pidie, telah merampungkan berkas perkara tahap pertama penembakan Komandan Tim (Dantim) BAIS Kapten Abdul Majid, yang dilakukan oleh tiga orang tersangka, pada Oktober 2021 lalu.

Bahkan berkas perkara tahap pertama kasus penembakan anggota TNI yang dilakukan oleh tiga tersangka masing-masing berinisial D, M dan F itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie untuk diteliti sebelum dinyatakan lengkap.

“Perkara itu (kasus penembakan Dantim BAIS Pidie) masih tahap satu,” kata Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (13/12/2021).

Usai dilimpahkan, kata Rizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie selanjutnya akan meneliti kesempurnaan berkas yang diserahkah penyidik Polres Pidie itu.

“Kita tunggu dari kejaksaan, apa perlu rekontruksi, kita lakukan rekontruksi. Kita koordinasi dulu, yang penting perkaranya terus berjalan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat gabungan dari Polres Pidie didukung Polda Aceh, berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku penembakan Dantim BAIS Pidie, Kapten Abdul Majid, pada Minggu (31/10/2021).

Penembakan Dantim BAIS itu sendiri dilakukan oleh tiga tersangka, D, M dan F itu di jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, pada Kamis (28/10/2021).

Dampak dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 356 UU nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...