Home News Besaran Zakat Fitrah di Aceh Besar Tahun Ini Ditetapkan 2,8 Kg Beras
NewsSyariat Islam

Besaran Zakat Fitrah di Aceh Besar Tahun Ini Ditetapkan 2,8 Kg Beras

Share
Ilustrasi. Foto : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar satu sha’ atau setara 2,8 kilogram beras per jiwa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, Saifuddin mengatakan zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang ditunaikan pada akhir Ramadan, sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada fakir miskin.

Saifuddin, yang akrab disapa Yahwa, menjelaskan besaran zakat fitrah tersebut telah disepakati bersama para pemangku kepentingan dengan merujuk pada ketentuan syariat yang berlaku di Aceh.

“Zakat fitrah di Aceh Besar ditunaikan menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih ditambah segenggam untuk menyempurnakan takaran,” kata Yahwa, Selasa (10/3/2026).

Yahwa menambahkan, penetapan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah beserta ketentuan-ketentuannya.

“Berdasarkan fatwa tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Di daerah kita makanan pokoknya adalah beras, dengan kadar satu sha’ atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” katanya.

Namun demikian, masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang—mengikuti pendapat mazhab Hanafi dapat menunaikannya dengan nilai yang setara dengan bahan makanan seperti kurma kering, gandum syair, anggur kering, atau gandum bur dengan kadar sekitar 3,8 kilogram per jiwa.

Kemenag Aceh Besar telah mengirimkan surat edaran terkait penetapan zakat fitrah 1447 Hijriah kepada para camat, kepala KUA, keuchik, serta imam meunasah di seluruh wilayah Aceh Besar.

Kemenag Aceh Besar juga mengimbau para keuchik dan amil zakat di setiap gampong agar melaporkan penerimaan serta penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...