POPULARITAS.COM – Polres Kubu Raya Kalimantan Barat, tangkap seorang ayah pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. BR, inisial lelaki biadab itu, ditangkap petugas tanpa perlawanan.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, dalam keterangan resminya, Sabtu (18/11/2023) dikutip dari beritasatu.com– jaringan popularitas.com, mengatakan bahwa, perbuatan pelaku telah dilakukan terhadap putrinya selama tiga tahun.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari korban bersama kakaknya. Gadis berusia 16 tahun tersebut, sudah tak kuat lagi dijadikan budak seks oleh ayah kandungnya sendiri sejak 2020.
Kapolres menambahkan, akibat perbuatan tersebut, korban bahkan sempat hamil. Mirisnya, perbuatan pelaku justru dibantu oleh AN, yang tak lain merupakan ibu korban, tambahnya.
Saat ini, terang Kapolres lagi, pelaku bersama istrinya telah ditangkap oleh petugas pada Jumat (17/11/2023). “Sudah kita tangkap dan amankan,” terangnya.
Arief menerangkan, pelaku menyetubuhi korban pertama kali pada Februari 2020. Aksi pencabulan itu terus berlanjut hingga November 2023. Selama perbuatan itu dilakukan, korban hamil dua kali, tetapi digugurkan. Pengguguran tersebut dibantu oleh sang ibu atau istri pelaku.
“Modus yang digunakan oleh bapaknya ini sebagai pelaku, mengancam ke anaknya sendiri apabila tidak dipenuhi keinginannya yang bersangkutan akan membunuh anaknya atau pelaku akan bunuh diri,” jelasnya.
Menurut Arief, dalam kondisi penuh ancaman dan di bawah tekanan, korban mau tak mau melayani nafsu bejat sang ayah. Ibu korban yang awalnya tidak tahu-menahu pada akhirnya ikut membantu sang suami memuluskan aksi bejatnya.
“Ibunya ini sering ingatkan ke suaminya untuk tidak dilakukan, tetapi suaminya tetap melakukan ke anaknya sendiri, sehingga pelaku berbuat dengan sepengetahuan istrinya itu,” katanya.
Istri pelaku berdalih tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, sang suami terus mengancam bunuh diri. Karena rasa cinta yang besar terhadap suaminya itu, dia pun rela anak kandungnya dijadikan budak seks oleh sang suami.
“Ibu korban mengaku karena sayang dengan suaminya. Tidak bisa hidup tanpa suami, lalu menggugurkan kandungan anaknya dengan cara memberi minum air jamu dan memakan nanas,” ujarnya.
Polisi kini telah menetapkan pasangan suami istri ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara lima hingga 15 tahun.
Editor : Hendro Saky