News

BKSDA turunkan tim atasi gangguan harimau di Aceh Timur

BKSDA minta warga buat kandang untuk ternak
Ilustrasi, harimau sumatra diberi nama Lhokbe saat dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh, Kamis (18/8/2022). ANTARA/HO/BKSDA Aceh

POPULARITAS.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menurunkan tim untuk mengatasi gangguan harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) di Kabupaten Aceh Timur.

“Kami sudah mengerahkan tim untuk mengatasi gangguan harimau yang dilaporkan menerkam ternak warga di Kabupaten Aceh Timur,” kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Selasa (4/10/2022).

Sebelumnya, harimau sumatra dilaporkan menerkam dua anak sapi ternak warga di Desa Punti Payong, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (28/9).

Dari pemeriksaan tim, kata Agus Arianto, ditemukan jejak satwa dilindungi tersebut. Lokasinya berada di kawasan hutan yang termasuk habitat harimau sumatra tersebut.

Saat ini, kata dia, aparatur dan masyarakat setempat melakukan penjagaan bersama mencegah gangguan satwa dilindungi tersebut.

Selain itu, menyosialisasikan kepada masyarakat agar membatasi aktivitas di kawasan hutan hingga kondisi benar-benar aman. Termasuk mengawasi ternak yang dilepasliarkan di kawasan tersebut.

“Sampai saat ini sejak gangguan dilaporkan, harimau tersebut tidak terlihat lagi. Kemungkinan kawasan itu hanya menjadi lintasan satwa dilindungi tersebut,” kata Agus Arianto.

Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih semua pihak yang mendukung penyelamatan harimau sumatra. Dukungan ini merupakan upaya pelestarian satwa dilindungi di Provinsi Aceh,” kata Agus Arianto. (ant)

Shares: