Home Hukum BPMA terima 12 sertifikat tanah wilayah kerja blok migas dari BPN Aceh Timur
Hukum

BPMA terima 12 sertifikat tanah wilayah kerja blok migas dari BPN Aceh Timur

Share
BPMA terima 12 sertifikat tanah wilayah kerja blok migas dari BPN Aceh Timur
Mukhlishin, Tim Divisi Formalitas, Hubungan Eksternal dan Sekuriti KKKS BPMA saat terima 12 sertifikat tanah dari Kepala BPN Aceh Timur Zulkhaidir, Senin 11 Agustus 2025. FOTO : HO Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) terima 12 sertifikat tanah seluas 76 hektar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur. Wilayah tersebut, merupakan kawasan kerja salah satu Kontraktor Kerja Kerja Sama (KKKS) Trianggle Pase.

Penyerahan sertifikat itu, dilakukan oleh Kepala BPN Aceh Timur Zulkhaidir dan diterima langsung oleh Mukhlishin, Tim Divisi Formalitas, Hubungan Eksternal dan Sekuriti KKKS BPMA, Senin (11/8/2025).

Dalam keterangannya, Mukhlishin mengatakan bahwa, BPMA merupakan kuasa pengguna barang milik negara (BPM) Hulu minyak dan gas bumi di Aceh. Dengan adanya sertifikasi ini, bagian penting dari upaya pemerintah untuk mengamankan aset negara dari potensi penyalahgunaan.

“Atas nama BPMA, saya mengucapkan terima kasih kepada BPN Aceh Timur,” katanya.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada KKKS PT Triangle Pase Inc, yang berkomitmen dalam percepatan sertifikasi aset tanah hulu migas Aceh. “Ini sangat penting bagi jaminan investasi sektor hulu migas di Aceh,” terangnya.

BPMA sendiri, sambungnya, akan terus berkordinasi dengan BPN di Aceh, dengan pihak KKKS, untuk melakukan kegiatan sertifikasi aset kawasan-kawasan hulu migas sebagai barang milik negara. “Kita di BPMA akan kawal semua aset tanah kawasan hulu migas untuk bisa segara disertifikasi,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Timur, Zulkhaidir, SE., MM., menyampaikan: “Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap pemanfaatan aset negara secara legal dan terdaftar. Kejelasan status hukum ini memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.”

Zulkhaidir menambahkan: “Kami berharap ini dapat memperlancar investasi dan pemanfaatan lahan milik pemerintah di Aceh Timur, sekaligus menjadi bukti komitmen kami dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepastian hukum atas tanah, khususnya aset pemerintah.” Tandasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...