Home Kriminalitas Buat Laporan Begal Palsu, Akuntan SPPG di Aceh Utara Diamankan Polisi
KriminalitasNews

Buat Laporan Begal Palsu, Akuntan SPPG di Aceh Utara Diamankan Polisi

Share
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus laporan begal palsu di Mapolres Lhokseumawe, Aceh. Foto : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Akuntan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paloh Igeuh 2 berinisial PA (25), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara ditangkap polisi atas dugaan penggelapan gaji karyawan serta memberikan laporan palsu terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari laporan PA ke Polres Lhokseumawe pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, PA mengaku menjadi korban pembegalan dengan kerugian berupa uang gaji karyawan SPPG sebesar Rp 59.950.000.

“Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, peristiwa pembegalan tersebut dipastikan tidak pernah terjadi,” kata AKBP Ahzan, Jumat (6/2/2026).

Ahzan mengatakan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan yang dibuat tersangka. Dari hasil pengembangan perkara, kata dia, polisi mengamankan seorang pria berinisial TU yang mengaku diminta PA untuk membantu merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa begal.

Rekayasa tersebut dilakukan karena tersangka merasa kecewa lantaran gaji relawan belum dibayarkan. Dalam kondisi itu, PA diduga berniat menguasai dan menggelapkan dana gaji relawan yang berada dalam penguasaannya sebagai akuntan.

“TU mengaku menerima imbalan sebesar Rp 2 juta dari tersangka,” ujarnya.

Selain itu, Ahzan mengatakan penyidik juga menemukan barang bukti berupa kunci kontak remote sepeda motor Honda Stylo dan kunci laci meja yang sebelumnya dilaporkan hilang. Setelah dikonfrontir dengan barang bukti tersebut, PA mengakui bahwa laporan pembegalan yang dibuatnya tidak benar.

“Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 488 jo Pasal 489 jo Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V,” pungkasnya

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...