Home Kriminalitas Buat Laporan Begal Palsu, Akuntan SPPG di Aceh Utara Diamankan Polisi
KriminalitasNews

Buat Laporan Begal Palsu, Akuntan SPPG di Aceh Utara Diamankan Polisi

Share
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus laporan begal palsu di Mapolres Lhokseumawe, Aceh. Foto : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Akuntan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paloh Igeuh 2 berinisial PA (25), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara ditangkap polisi atas dugaan penggelapan gaji karyawan serta memberikan laporan palsu terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari laporan PA ke Polres Lhokseumawe pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, PA mengaku menjadi korban pembegalan dengan kerugian berupa uang gaji karyawan SPPG sebesar Rp 59.950.000.

“Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, peristiwa pembegalan tersebut dipastikan tidak pernah terjadi,” kata AKBP Ahzan, Jumat (6/2/2026).

Ahzan mengatakan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan yang dibuat tersangka. Dari hasil pengembangan perkara, kata dia, polisi mengamankan seorang pria berinisial TU yang mengaku diminta PA untuk membantu merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa begal.

Rekayasa tersebut dilakukan karena tersangka merasa kecewa lantaran gaji relawan belum dibayarkan. Dalam kondisi itu, PA diduga berniat menguasai dan menggelapkan dana gaji relawan yang berada dalam penguasaannya sebagai akuntan.

“TU mengaku menerima imbalan sebesar Rp 2 juta dari tersangka,” ujarnya.

Selain itu, Ahzan mengatakan penyidik juga menemukan barang bukti berupa kunci kontak remote sepeda motor Honda Stylo dan kunci laci meja yang sebelumnya dilaporkan hilang. Setelah dikonfrontir dengan barang bukti tersebut, PA mengakui bahwa laporan pembegalan yang dibuatnya tidak benar.

“Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 488 jo Pasal 489 jo Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V,” pungkasnya

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...