HeadlineNews

Bupati Aceh Besar Dinilai Tidak Paham Syariat Islam

Kemenhub diminta evaluasi tingginya harga tiket pesawat ke Aceh
Ilustrasi pesawat | Foto: Antara News

BANDA ACEH (popularitas.com) – Larangan bandara Sultan Iskandar Muda beroperasi selama enam jam pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha ditanggapi negatif oleh kalangan Aktivis Santri Dayah di Aceh. Mereka menilai kebijakan yang tak populis tersebut lebih dikarenakan Bupati Mawardi Ali tidak paham syariat Islam secara menyeluruh.

“Imbauan tersebut sama sekali tidak merepresantasikan syariat Islam. Justru jika dilihat dari perspektif Maqashid Syar’iyyah (tujuan hukum syariah-red), kebijakan Mawardi, malah melawan syari’at Islam itu sendiri,” kata Sekjend Sentral Aktivis Dayah untuk Rakyat (SADaR) Aceh, Tgk Miswar Ibrahim Njong, Sabtu, 27 Juli 2019.

Mereka menilai alasan dikeluarkannya imbauan tersebut lemah dan tidak dapat dijadikan sebagai dalil kebijakan. Apalagi, menurut Miswar, Bupati Aceh Besar berani mengatasnamakan syariat Islam.

Dia mengatakan, jika alasannya karena aktivitas penerbangan pesawat menggangu kekhusyukan masyarakat dalam melaksanakan shalat id dan agar pekerja bandara bisa libur sejenak, maka akan muncul konsekuensi lain yang memerlukan konsistensi serupa dari pemerintah Aceh Besar.

Sebab, menurutnya, kalau dua alasan itu dijadikan dasar kebijakan, maka setiap hari Jumat bandara juga harus ditutup karena aktivitas pesawat mengganggu kekhusyukan ibadah Jumat. “Malah setiap salat lima waktu, bandara juga harus tutup. Jika demikian dampaknya kan merusak. Dan masih banyak persoalan lain yang muncul akibat kebijakan tersebut,” kata Miswar lagi.

Dia menduga imbauan berembel-embel syariat Islam tersebut sengaja dilemparkan ke publik demi menutupi skandal retaknya hubungan sang Bupati Aceh Besar dengan wakilnya, Waled Husaini. Apalagi, kata dia, di bawah kendali Mawardi, kondisi pemerintahan Aceh Besar seperti pesawat auto pilot.

“Mengalami turbulensi pula. Jadi masyarakat tidak boleh lagi tertipu oleh politisi yang menutupi kegagalan kepemimpinannya dengan isu penegakan syariat Islam,” ungkap Miswar.

Lebih lanjut, aktivis dayah ini mengatakan syariat Islam memiliki pemahaman luas dan tidak sesempit seperti yang dibayangkan Bupati Mawardi. Menurutnya untuk memanifestasikan syar’iat Islam, juga dibutuhkan dasar dan perangkat kajian yang komprehensif.

“Tidak cukup dengan asumsi yang kemudian yang dituangkan dalam surat imbauan. Itu sangat memalukan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Mawardi Ali mengeluarkan imbauan larangan operasional Bandara SIM selama enam jam di Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Imbauan tersebut kemudian dipertegas dalam jumpa pers yang berlangsung di kediaman Bupati Mawardi pada Jumat, 26 Juli 2019 kemarin.

Dalam jumpa pers tersebut, Bupati Mawardi menyebutkan alasan keluarnya kebijakan itu dikarenakan menyikapi aspirasi karyawan di komunitas bandara dan Imigrasi. Selain itu, kebijakan tersebut juga lahir setelah mengkaji larangan serupa yang diberlakukan di Bali saat Hari Nyepi.

General Manager (GM) Angkasa Pura II Sultan Iskandar Muda Yos Sugawiono yang ikut hadir dalam jumpa pers tersebut, mengaku akan mengkaji lebih lanjut imbauan tersebut. “Kita akan coba bahas terlebih dahulu dengan pihak AirNav, airlines, sehingga semua bisa terakomodasi,” kata Yos Suwagiono.*(BNA/RIL)

Shares: