News

Bupati Pidie salah lantik pejabat dinas pendidikan

Bupati Pidie Roni Ahmad, Senin (14/2/2022), melantik 295 pejabat eselon di lingkup pemerintah daerah setempat. Perombakan besar-besaran  di kabupaten berjuluk kerupuk mulieng itu, menyisakan satu persoalan, yakni salah satu pejabat yang dilantik salah orang.
Bupati Pidie salah lantik pejabat dinas pendidikan
Foto : suasana ruang pelantikan Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pidie.

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie Roni Ahmad, Senin (14/2/2022), melantik 295 pejabat eselon di lingkup pemerintah daerah setempat. Perombakan besar-besaran  di kabupaten berjuluk kerupuk mulieng itu, menyisakan satu persoalan, yakni salah satu pejabat yang dilantik salah orang.

Kesalahan tersebut terjadi pada jabatan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal pada Dinas Pendidikan Pidie. Seharusnya pejabat yang Dilantik adalah Mustafa dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 197106021996061001, yang merupakan Kepala SD Negeri Bungie.

Namun Mustafa dengan nomor NIP itu dan menjabat sebagai Kepala Sekola tersebut,  tidak hadir karena tidak menerima undangan pelantikan. Sedangkan yang menghadiri pelantikan adalah orang yang berbeda dengan nama sama, yakni Mustafa juga.

Jadi, Mustafa yang dilantik sebagai Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, merupakan pengawas sekolah dengan nomor NIP yang bebeda.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pidie, Mulyani Nurdin kepada wartawan mencoba menjelaskan persoalan Mustafa ganda pada jabatan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini di Dinas Pendidikan itu.

Sebelum hari pelantikan, BPKSDM Pidie mengirim undangan pelantikan melalui Dinas terkait, untuk selanjutnya disampaikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ikut serta mencantumkan nama dan NIP pegawai tersebut

Dalam undangan itu, pejabat yang dipercayakan oleh Bupati Roni Ahmad untuk mengemban tugas sebagai kepala Bidang, sebagaimana SK dan surat undangan merupakan Mustafa, S.Pd, M.Pd dengan NIP 197106021996061001.

Kendati demikian, pejabat yang menerima undangan dan menghadiri pelantikan merupakan Mustafa lain yang juga bertugas di Dinas Pendidikan, dengan NIP berbeda.

Sedangkan Mustafa yang sesungguhnya tidak berhadir, disebabkan tidak menerima undangan.

“Coba dikonfirmasi dengan Disdikbud, sebab undangnya kami sampaikan kepada masing-masing SKPK,” kata Mulyadi.

“Yang benar itu Mustafa sesuai SK, untuk itu kami masih menunggu petunjuk pimpinan untuk prosesi pelantikan kembali, karena ia masa tugas itu dihitung sejak dilantik.” terangnya kemudian.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: