Home News Buron 1 Tahun, Eks Polisi di Aceh Timur Menyerah ke Kejati
News

Buron 1 Tahun, Eks Polisi di Aceh Timur Menyerah ke Kejati

Share
Buron 1 Tahun, Eks Polisi di Aceh Timur Menyerah ke Kejati
Buronan berinisial Kh bin Mu dihadirkan dalam konferensi pers di Kejati Aceh, Selasa (26/1/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Seorang buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur berinisial Kh bin Mu menyerahkan diri ke tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (26/1/2021) pukul 01.00 WIB dini hari. Ia menyerah setelah buron sekitar satu tahun.

Dilihat di laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (26/1/2021), Kh bin Mu merupakan oknum anggota Polri yang terkait kasus narkotika jenis sabu bersama sejumlah oknum anggota Polri lainnya. Dalam kasus ini, mereka sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Aceh Timur.

Setelah divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Timur melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Lalu, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut.

Baca: Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Narkotika

Melalui putusan tingkat kasasi dengan nomor 4343 K/Pid.Sus/2019, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap Kh bin Mu dan sejumlah oknum anggota Polri lainnya dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar  subsidair 6 bulan penjara.

“Menyatakan agar terdakwa Kh bin Mu tetap ditahan,” demikian isi putusan tersebut.

Sementara, Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf tak merincikan soal profesi Kh bin Mu saat ditangkap terkait kasus narkotika. Dari data ia terima, penangkapan itu dilakukan bersama 11 pelaku lainnya.

“Saya lihat di sini (data), kasusnya berawal 12 orang. 2 ditangkap sebagai buronan, 1 menyerahkan diri, dan satu bebas dan satu eksekusi langsung,” kata Yusuf.

Dalam kesempatan itu, Yusuf juga menjelaskan, sebelum Kh bin Mu menyerahkan diri, tim tabur Kejati Aceh dan Aceh Timur telah melakukan pemantaun dan pengintaiaan terhadap DPO selama kurang lebih 2 minggu di dua wilayah tersebut.

Kemudian, sambung Yusuf, pada Senin (25/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB, tim Tabur Kejati Aceh mendapatkan informasi tentang keberadaan buronan di sekitar Saree, Aceh Besar menuju Banda Aceh.

“Kemudian atas kerja sama dengan berbagai pihak (saya tidak akan menyampaikan para pihaknya karena itu merupakan teknis penggalangan dari tim tabur), dan hasil penggalangan tersebut  tim tabur menerima penyerahan diri DPO di Kejati Aceh,” ucap Yusuf.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...