POPULARITAS.COM – Bustami yang maju sebagai calon gubernur Aceh di Pilkada 2024, secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) dilingkup sekretariat daerah (Setda) Pemerintah Aceh.
Surat pengunduran diri Bustami telah diserahkah melalui Badan Kepegawaian Aceh (BKA), dan saat ini telah diprosesnya berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKA, Abdul Qohar dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024) di Banda Aceh. “Untuk Pak Bustami, surat pengunduran dirinya sebagai ASN telah kita terima,” katanya.
Bustami Hamzah sendiri, saat ini masih berstatus ASN dengan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Provinsi Aceh.
Sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku, seorang ASN wajib mundur jika mengikuti Pilkada.
Abdul Qohar melanjutkan, pihaknya sendiri dalam waktu dekat akan memproses surat persetujuan tersebut. Sebab nantinya hal itu akan menjadi salah satu persyaratan yang wajib diperlihatkan saat penetapan pasangan calon kepala daerah.
“Pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah sesuatu yang wajib dilakukan sesuai ketentuan dan syarat pencalonan di Pilkada, ” kata Qohar.