News

Catatan Hitam 3 Predator Anak di Banda Aceh

pelaku pemerkosa anak di bawah umur. (popularitas/Fadhil)

POPULARITAS.COM – Personel Polresta Banda Aceh menangkap tiga pelaku pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur secara bersama-sama. Pelaku ditangkap di lokasi berbeda.

Pelaku berinisial TR (49), RS (34) dan RR (20). Ketiga pelaku merupakan residivis dengan catatan kriminal berbeda-beda. TR yang merupakan otak pelaku pernah dipenjara dengan kasus narkoba. Sementara RS dan RR pernah ditangkap dengan kasus pencurian.

“Ketiganya mantan residivis. TR pernah dipenjara karena kasus narkoba, RS dan RR kasus pencurian,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha saat jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa (6/10).

Kasus rudapaksa itu berawal saat dua orang korban berusia 8 tahun hendak membeli jajanan di warung dekat rumahnya. Kemudian pelaku yang bekerja sebagai pedagang pisang goreng berinisial TR, menarik tangan kedua pelaku untuk mengikuti kemauannya. Ia juga mengancam korban dengan parang jika melawan.

Kedua tangan korban tersebut diikat lalu mulutnya di lakban. Kemudian keduanya dimasukkan ke dalam rak gerobak pisang goreng milik pelaku. Ternyata di dalam rak tersebut juga ada seorang anak di bawah umur yang sudah terikat.

Setelah dimasukkan ke dalam rak gerobak, TR lalu memanggil rekannya yaitu RS dan RR, dengan maksud memperdayai ketiga bocah tersebut secara bersama-sama. Lalu mereka menarik ketiga korban ke semak-semak di belakang gerobak pelaku TR.

“Otak pelakunya TR. Sebelum diperdayai, TR mengancam ketiganya dengan parang jika melawan. Setelah itu memanggil RS dan RR untuk mereka cabuli bersama-sama,” kata Ryan.

Reporter: dani

Shares: