HeadlineNews

Aksi Bejat Trio Predator Anak Berakhir di Jeruji Besi

Ketiga pelaku pemerkosaan diboyong ke lokasi konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (6/10/2020). (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM –  Dari gedung Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, tiga pria berpakaian warna orange itu berjalan mengekor. Kepalanya ditutup sebo, hanya mata dan mulut muncul ke permukaan. Sementara kedua tangannya diborgor dari belakang.

Ketiga pria tersebut terus berjalan dengan pengawalan seorang pria berpakain kemeja lengan panjang yang sudah dilipat. Tangan kanannya memegang salah satu pundak pria tersebut, sementara tangan kiri menenteng sebuah plastik.

Beberapa meter ke belakang, Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani juga tampak mengekor. Dua sosok ini tampaknya sedang membahas sesuatu sambil memegang selebaran kertas.

Mereka terus berjalan menuju sebuah meja di dalam sebuah lapangan yang telah disekat dengan jaring-jaring besi. Di belakang meja, sebuah spanduk bertuliskan ‘Konferensi Pers Satreskrim Polresta Banda Aceh’ terpampang jelas, lengkap dengan beberapa gambar.

Tiga pria bersebo tersebut dihadapkan ke spanduk tersebut. Sementara AKP Muhammad Ryan dan Ipda Puti menghadap ke arah para wartawan. Di depannya, beberapa helai pakaian yang telah dimasukkan dalam plastik diletakkan di atas meja.

Begitulah sekilas gambaran suasana konferensi pers terkait penangkapan tiga pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Konferensi pers berlangsung pada Selasa (6/10/2020) siang di Lapangan Indor Polresta setempat.

Kronologis

AKP Muhammad Ryan dalam kesempatan tersebut menjelaskan kronologis awal tentang kejadian yang menimpa tiga anak di bawah umur tersebut. Pelakunya adalah TR (49), RR (20), keduanya warga Banda Aceh dan RS (34), warga Aceh Besar.

Kata Ryan, aksi pemerkosaan ini terjadi pada Februari 2020 lalu di salah satu desa di Kota Banda Aceh. Dua dari tiga anak tersebut masih berusia 8 tahun, sedangkan satu orang lagi belum diketahui identitasnya.

Ia menuturkan, aksi pemerkosaan dilakukan secara bersama-sama di semak-semak belakang warung milik TR. Saat itu, tak ada siapapun yang melihat aksi yang dilakukan pelaku.

“Ketiga pelaku membawa korban ke semak-semak di belakang warung TR. Di semak-semak tersebut ketiga korban kemudian disetubuhi oleh tiga pelaku,” ucap Ryan.

Ia menjelaskan, pemerkosaan tersebut bermula saat kedua korban hendak membeli jajanan di sebuah warung milik pelaku yang tak jauh dengan rumah korban. Saat tiba di lokasi, ternyata warung tersebut tutup. Sementara pelaku TR berada di depan warung tersebut.

Karena warung dalam kondisi tutup, kata Ryan, kedua korban hendak pulang lagi ke rumah. Saat itu, TR kemudian memanggil kedua korban. Saat dihampiri, kedua korban ditarik tangannya dan disuruh masuk ke kolong rak pisang goreng milik pelaku.

“Saat kedua korban masuk ke dalam kolong rak, ternyata ada satu orang anak perempuan yang belum diketahui identitasnya sudah berada di bawah rak tersebut dengan posisi tangan terikat dan bawah dilakban,” jelas Ryan.

Beberapa saat kemudian, sambung Ryan, datang dua pelaku lainnya yaitu RR dan RS. Kedua pelaku itu kemudian diajak TR untuk membawa ketiga korban ke semak-semak belakang rumahnya. “Di semak-semak itu, ketiga korban dicabuli dan diperkosa oleh tiga pelaku,” jelas Ryan.

Diancam dengan Parang

Ryan menerangkan, sebelum aksi pemerkosaan, dua dari tiga korban sempat diancam menggunakan parang oleh pelaku. Pengancaman dilakukan agar kedua korban tersebut tidak melarikan diri dari warung tersebut.

“Pelaku saat itu sempat mengancam korban dengan sebilah parang supaya tidak lari, pelaku mengancam sambil mengangkat parang,” ujar Ryan.

Ia menambahkan, dari pemeriksaan awal, salah seorang pelaku berinisial TR telah melakukan pencabulan terhadap dua orang anak laki-laki. Namun, pelaku tak mengakui siapa identitas kedua anak laki-laki tersebut.

“Kita saat ini masih menelusuri dan mencari tahu siapa korban yang telah dicabuli oleh pelaku TR,” tutur Ryan.

Selain itu, lanjut Ryan, ketiga pelaku juga pernah terlibat kasus dengan berbagai macam kejahatan. TR misalnya, ia terlibat dalam kasus narkoba, sementara RS dan RR terlibat dalam kasus pencurian.

“Namun RR tidak sempat dilakukan upaya hukum lebih lanjut, karena saat itu katanya damai. Intinya mereka pernah mengalami kasus kriminal sebelumnya, walaupun tidak dengan kasus yang sama,” jelas Ryan.

7 Bulan Baru Terungkap

Kasus pemerkosaan dan pencabulan tersebut tertutup rapat dan tak sampai ke telinga penegak hukum. Salah satu alasan karena ketiga korban menyembunyikan apa yang telah terjadi pada dirinya.

Ryan menjelaskan, kasus tersebut baru terungkap pada September 2020. Hal ini bermula saat ibu salah satu korban hendak mencari pembantu yang akan dipekerjakan di rumahnya.

Salah satu pembantu yang direkomendasikan, kata Ryan, adalah istri daripada pelaku TR. Rencana mencari pembantu itu diketahui oleh korban dan korban menolak menerima istri TR.

“Seketika itu, anak korban langsung bilang jangan, karena TR (suami calon pembantu) jahat, seperti itu, kemudian digali informasi oleh orang tuanya, kenapa? barulah tercetus dari pengakuan si korban bahwa yang bersangkutan sudah dicabuli, selama ini korban menyembunyikan,” kata dia.

Disebutkan Ryan, setelah hal tersebut terbongkar, ibu salah satu korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor LP. B/450/XI/YAN.2.5/2020/Sat Reskrim, tanggal 25 September 2020.

Dari laporan ini, kata Ryan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku utama TR di warung miliknya di Kota Banda Aceh pada Senin, 28 September 2020 pukul 16.30 WIB.

Beberapa jam kemudian, kata Ryan, polisi menangkap RR di lintasan Banda Aceh – Medan, tepatnya di kawasan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar sekitar pukul 22.30 WIB.

“Satu hari berselang atau Selasa, 29 September 2020, polisi menangkap RS di sebuah terminal di Kota Banda Aceh sekitar pukul 6 sore,” ungkap Ryan.

Selain menangkap tiga pelaku, sebut Ryan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah rak jualan yang digunakan TR, 2 pasang pakaian korban, dan hasil visum para korban.

“Kami juga sudah memeriksa korban terkait kasus ini, tentu didampingi oleh psikolog,” jelas Ryan.

Atas perbuatan tersebut, kata Ryan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-undang RI Nomor 17  Tahun 2016.

“Ketiga pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” demikian Ryan.

Editor: dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: