Home Ekonomi Buruh Aceh Minta Pelaksanaan Qanun Ketenagakerjaan Dioptimalkan
EkonomiNews

Buruh Aceh Minta Pelaksanaan Qanun Ketenagakerjaan Dioptimalkan

Share
Buruh Aceh Minta Pelaksanaan Qanun Ketenagakerjaan Dioptimalkan
Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Inseuen (dua dari kiri) menyerahkan pernyataan sikap terhadap UU Cipta Kerja kepada Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani di Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa (6/10/2020). Antara Aceh/M Haris SA
Share

POPULARITAS.COM – Kalangan buruh di Provinsi Aceh meminta Pemerintah Aceh maupun DPR Aceh mengoptimalkan pelaksanaan qanun atau peraturan daerah yang mengatur ketenagakerjaan.

“Qanun Ketenagakerjaan sudah disahkan beberapa tahun lalu, namun dalam penerapannya belum maksimal. Karena itu, kami meminta pelaksanaan di lapangan lebih optimal,” kata Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, Selasa (6/10/2020) dilansir Antara.

Pemintaan tersebut disampaikan Habibi Inseun dalam pertemuan dengan Komisi V DPRA di ruang serba guna DPR Aceh. Pertemuan dihadiri Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani didampingi anggota komisi Purnama Setia Budi dan Asib Amin.

Habibi Inseun menyebutkan Qanun Ketenagakerjaan tersebut merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang yang dikenal dengan sebutan UUPA merupakan kekhususan Aceh.

Menurut Habibi, dengan kekhususan tersebut, regulasi ketenagakerjaan dijalankan berdasarkan qanun tersebut. Sebab, jika berpedoman UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI, hanya akan merugikan buruh Aceh.

“UU Cipta Kerja banyak menghilangkan hak pekerja. Dan ini tentu sangat merugikan kalangan pekerja. Undang-undang ini tidak lebih baik dari undang-undang ketenagakerjaan sebelum. Karena itu, kami buruh Aceh menolak undang-undang cipta kerja,” kata Habibi Inseun.

Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani mengatakan Qanun Ketenagakerjaan merupakan kekhususan Aceh. Oleh karena itu, DPRA mendorong Pemerintah Aceh mengoptimalkan pelaksanaan qanun tersebut.

“Qanun Ketenagakerjaan harus dijalankan. Kalau tidak, untuk apa dibuat. Qanun merupakan turunan UUPA dan penjabaran dari undang-undang kekhususan Aceh,” kata M Rizal Falevi Kirani.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSosial dan Budaya

Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026   

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian di tingkat nasional dengan meraih...

InternasionalNews

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Pasukan pendudukan Israel kembali memicu kecaman setelah dilaporkan melarang azan...

NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...

KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...