News

Cegah Covid-19, Malaysia Masih Perketat Pasien Berobat dari Aceh

Cegah Covid-19, Malaysia Masih Perketat Pasien Berobat dari Aceh
Seminar Tourism Malaysia Medan dengan tema ‘Malaysia Healthcare Promo 2020-2021’ yang digelar pekan lalu. (Istimewa)

– Pemerintah Malaysia hingga saat ini masih memberlakukan persyaratan ketat bagi pasien asing, termasuk Aceh dan Indonesia umumnya yang ingin berobat ke negara tersebut. Hal ini sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Negeri Jiran itu.

Direktur Market Development (Indonesia) Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC), Farah Delah Suhaimi menyebutkan, beberapa persyarakatan yang diperketat yaitu seperti harus memiliki kondisi kesehatan yang sudah lulus tes PCR Covid-19 tiga hari sebelum keberangkatan.

“Dan hanya untuk tujuan ke rumah sakit yang terdaftar di bawah keanggotaan MHTC,” ujar Farah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (18/11/2020).

Farah memaparkan bahwa ada 76 rumah sakit yang terdaftar di bawah keanggotaan MHTC, namun rumah sakit yang bisa menerima pasien saat ini yaitu Sunway Medical Centre, KPJ Damansara Specialist Hospital, KPJ Ampang Puteri Specialist Hospital.

Kemudian, Sophea Fertility, Gleneagles Kuala Lumpur, Pantai Hospital Kuala Lumpur, Institut Jantung Negara, Prince Court Medical Centre, Thomson Hospital Kuala Lumpur, Cardiac Vascular Sentral Kuala Lumpur.

Lalu, Sunfert International, Mahkota Medical Centre, Regency Hospital, KPJ Johor Specialist, Gleneagles Medini, dan Alpha IVF & Women’s Specialists.

Menurut Farah, pasien dari Indonesia yang ingin berobat ke Malaysia, dapat langsung menghubungi rumah sakit anggota MHTC dan jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi perwakilan MHTC Indonesia di alamat email [email protected].

“Dan dapat menghubungi via whatsapp 081289710029, pihak perwakilan MHTC Indonesia dapat membantu memberikan info proses masuknya wisatawan kesehatan (pasien) ke Malaysia,” ungkap Farah.

Dalam kesempatan itu, Farah juga menjelaskan aturan dasar terkait masuknya wisatawan kesehatan (pasien) dari Indonesia untuk berobat ke Malaysia. Aturan tersebut tentunya dengan mengikuti SOP yang ditentukan.

“Misalnya pasien dan pendamping wajib menjalani karantina 14 hari di rumah sakit yang dituju. Pasien dan pendamping wajib menjalani 3x test PCR/swab (tes ke-1, 3 hari sebelum tiba di Malaysia, tes ke-2 saat tiba di Malaysia dan tes terakhir di hari ke-13 karantina),” katanya.

Kata Farah, untuk pasien dewasa diperkenankan 1 orang pendamping, pasien anak-anak atau pediatrik di bawah usia 12 tahun diperkenankan maksimal 2 orang pendamping.

“Untuk moda transportasi yang dibenarkan untuk saat ini adalah pesawat khusus/private jet atau ambulans udara dan chartered kapal feri,” jelasnya.

“Rumah sakit anggota MHTC akan menyediakan transportasi langsung dari terminal kedatangan sampai menuju ke rumah sakit,” pungkasnya. []

Editor: Acal

Shares: