Headline

Cegah potensi penyelewengan sektor berusaha, pemerintah bentuk Komite Daaerah Anti Korupsi Aceh

Menindaklanjuti upaya penyelewengan dan pencegahan korupsi sektor swasta, Pemerintah Aceh membentuk Komite Daerah Anti Korupsi Aceh. Nova Iriansyah, selaku gubernur melantik dan mengukuhkan wadah tersebut pada Jumat (23/4/2021) di Banda Aceh.
Cegah potensi penyelewengan sektor berusaha, pemerintah bentuk Komite Daaerah Anti Korupsi Aceh
Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT Mengukuhkan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jum'at (23/4/2021).

POPULARITAS.COM – Menindaklanjuti upaya penyelewengan dan pencegahan korupsi sektor swasta, Pemerintah Aceh membentuk Komite Daerah Anti Korupsi Aceh. Nova Iriansyah, selaku gubernur melantik dan mengukuhkan wadah tersebut pada Jumat (23/4/2021) di Banda Aceh.

Pengukuhan yang berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh itu, dihadiri sejumlah unsur forkompimda, dan jajaran sekretariat daerah yang dilangsungkan dengan sederhana, cepat dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga : Pemerintah Aceh Antsipasi Daerah Rawan Korupsi

Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh, yang dikukuhkan, terdiri dari unsur swasta, dan pemerintahan, dengan ketua dewan pengurus, yakni Muhammad Iqbal yang merupakan Ketua Umum Kadin Aceh,

Stuktur kepengurusan Komite Advokasi Anti Korpsi Daerah Aceh itu, juga di isi oleh unsur dari pemerintahan, seperti para asisten setda Aceh, kepala dinas, hingga kepala biro setda Aceh.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat mengukuhkan Komite Advokasi Daerah Pemerintah Aceh, mengharapkan agar keberadaan lembaga itu mampu menciptakan sistem kerja yang jujur dan profesional. Mendorong kerjasama yang bebas korupsi juga bagian tak terpisahkan dari pembentukan wadah tersebut, tambahnya.

Baca juga : Capaian Pencegahan Korupsi di Aceh Terus Meningkat

Gagasan pembentukan lembaga ini, tidak terlepas dari ide KPK RI dan Kadin Indonesia, lanjut Nova Iriansyah. Karna itu, menindaklanjuti hal serupa, Pemerintah Aceh kemudian membentuk wadah serupa ditingkat daerah, ujar Gubernur Aceh.

Selanjutnya, komite ini juga bertugas mensosialisasikan kebijakan Pemerintah berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan masyarakat dunia usaha, serta memberikan saran dan pendapat kepada Pemerintah Aceh terkait solusi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Dalam beraktifitas, Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh ini bertanggungjawab kepada Gubernur. Oleh karena itu, Gubernur berpesan agar dalam periode tertentu, komite menyerahkan laporan kegiatannya kepada Gubernur Aceh.

Dan berikut susunan personalia Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Aceh, yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor 180/1054/2021

Dewan Penasihat :
1. Gubernur Aceh
2. Sekda Aceh
3. Bupati/Walikota se-Aceh

Dewan Pengawas :
1. Inspektur Ace
2. Asisten Administrasi umum Sekda Aceh
3. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh
4. Inspektur kabupaten/kota
5. Ketua Kadin kabupaten/kota se-Aceh

Dewan Pengurus :
1. Ketua : Ketua Umum Kadin Aceh
2. wakil Ketua : Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh
3. Sekretaris : HT Yusuf, Wakil Ketua umum Kadin Aceh
4. Wakil Sekretaris : Inspektur Pembantu II Inspektorat Aceh
5. Bendahara : Faisal Budiman, Wakil Ketua Umum Kadin Aceh

Bidang-bidang
a. Bidang Perizinan
Ketua : Indra Azmi
Waki : Kepala DInas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMTSP) Aceh
Anggota : Kepala Bidang Perizinan DPMTSP Aceh

b. Bidang Migas, energi, dan sumber daya alam
Ketua : Hanafiah
Wakil Ketua : Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Anggota : Kepala Bidang energi dan sumber daya mineral

c. Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Konsultan
Ketua : Muhammad Mada
Wakil Ketua : Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh
Anggota : Kepala Bagian Layanan Pengadaan barang dan Jasa setda Aceh
d. Bidang Jasa Konstruksi
Ketua : HT Firmansyah
Wakil Ketua : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang
Anggota : Kepala Dinas Perumahan rakyat
: Nirfan Jaya

e. Bidang Perhubungan
Ketua : Ramli SE
Wakil : Kepala Dinas Perhubungan Aceh
Anggota : H Rahmad Rasyid
: Kepala bidang lalu lintas

f. Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Ketua : HT Ibrahim
Wakil Ketua : Kepala Dinas Perindag
Anggota : Kepala Dinas Koperasi dan UKM
: Kepala Biro perekonomian
: Rizky Syahputra SE
g. Bidang Pertanian dan pangan
Ketua : Ir H Said Isa
wakil ketua : Kepala Dinas Pangan Aceh
: Kepala Bidang ketersediaan pangan
: Kepala bidang penyuluhan dan pengembangan SDM Pertanian dan perkebunan
h. Bidang Perkebunan dan Kehutanan
Ketua : Iqbal Idris Aly, SE
Wakil Ketua : Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh
Anggota : Kepala DLHK
: H Syamsidik Ibrahim
i. Bidang Keluatan dan Perikanan
Ketua : T Syareza Darwin
Wakil Ketua : Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Aceh
Anggota : Abubakar (Cek Baka)

j. Bidang Pendidikan
Ketua : Ihsanuddin MZ
Wakil Ketua : Kepala Dispora
Anggota : Kepala Dinas Pendidikan Aceh
: Kepala Dinas Pendidikan Dayah
: DR Safwan Yusuf
k. Bidang Kebudayaan dan Kepariwisataan
Ketua : Zulfitri
Wakil Ketua : Kepala Dinas Budpar
Anggota : TAF Haikal

l. Bidang Ketenagakerjaan dan SDM
Ketua : Jafaruddin Husin
wakil Ketua : Kepala Disnaker dan Mobduk
Anggota : H Jamaluddin ST

m. Bidang Kesehatan
Ketua : Hj Kartini
Wakil Ketua : Kepala Dinkes Aceh
Anggota : Dirut RSUZA
: Cut Fitri Martiza

n. Bidang Regulasi, Advokasi dan anggaran
Ketua : Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Aceh
Wakil Ketua : Kepala Biro Hukum Setda Aceh
Anggota : Ir Zubir Husin, SE
: Dr Iskandar Madjid, SE, MM

o. Bidang Humas
Ketua : T Jailani Yacob, SE
Wakil Ketua : Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh
Anggota : Kabag Humas dan Media massa
: Muhammad Din
: Hendro Saky

Shares: