Hukum

Curi mesin boat milik Ibrahim, dua warga Banda Aceh ditangkap polisi

Curi mesin boat milik Ibrahim, dua warga Banda Aceh ditangkap polisi

POPULARITAS.COM – Personel Polsek Krueng Barona Jaya menangkap dua warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh atas pencurian mesin speedboat merk Hidea 25 PK di Krueng Aceh kawasan Gampong Meunasah Baktrieng.

Pelaku yang ditangkap berinisial GA (27) dan FR (24). Mereka diduga mencuri mesin speedboat senilai Rp 33,5 juta milik Ibrahim pada Minggu (2/6/2024) sore lalu.

Hal ini diketahui saat Ibrahim hendak memancing menggunakan boat miliknya yang dilabuhkan di kawasan Krueng Aceh. Mengetahui mesin boat hilang, korban sempat mencari namun tak ditemukan.

“Korban akhirnya melapor ke polisi, kemudian langsung kita usut,” ujar Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi kepada popularitas.com, Minggu (9/6/2024).

Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas menangkap GA dan FR di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Sabtu (8/6/2024) kemarin saat hendak menjual mesin boat tersebut.

“Kita dapat informasi ada yang menjual mesin boat, lalu petugas menyamar sebagai pembeli. Lalu terjadi kesepakatan dan kami bertemu, saat tiba di lokasi keduanya langsung kami tangkap,” jelasnya.

Kini pelaku GA dan FR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Shares: