Curi mesin boat milik Ibrahim, dua warga Banda Aceh ditangkap polisi
Dua pelaku pencurian mesin boat milik ibrahim bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Krueng Barona Jaya, Sabtu (8/6/2024). FOTO : Polsek Krueng Barona Jaya
Home Hukum Curi mesin boat milik Ibrahim, dua warga Banda Aceh ditangkap polisi
Hukum

Curi mesin boat milik Ibrahim, dua warga Banda Aceh ditangkap polisi

Share
Share

POPULARITAS.COM – Personel Polsek Krueng Barona Jaya menangkap dua warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh atas pencurian mesin speedboat merk Hidea 25 PK di Krueng Aceh kawasan Gampong Meunasah Baktrieng.

Pelaku yang ditangkap berinisial GA (27) dan FR (24). Mereka diduga mencuri mesin speedboat senilai Rp 33,5 juta milik Ibrahim pada Minggu (2/6/2024) sore lalu.

Hal ini diketahui saat Ibrahim hendak memancing menggunakan boat miliknya yang dilabuhkan di kawasan Krueng Aceh. Mengetahui mesin boat hilang, korban sempat mencari namun tak ditemukan.

“Korban akhirnya melapor ke polisi, kemudian langsung kita usut,” ujar Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi kepada popularitas.com, Minggu (9/6/2024).

Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas menangkap GA dan FR di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Sabtu (8/6/2024) kemarin saat hendak menjual mesin boat tersebut.

“Kita dapat informasi ada yang menjual mesin boat, lalu petugas menyamar sebagai pembeli. Lalu terjadi kesepakatan dan kami bertemu, saat tiba di lokasi keduanya langsung kami tangkap,” jelasnya.

Kini pelaku GA dan FR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Share
Tulisan Terkait
Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar
Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan
Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan
Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...