InsfrastrukturNews

Dana Infrastruktur Rp 36,19 Triliun Dialihkan untuk Tangani Covid-19

Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah. M. Kes didampingi Asisten II, T. Ahmad Dadek dan Kepala Dinas PUPR, Fajri meninjau kesiapan progres pembangunan Jalan Tol Sigli- Banda Aceh, Kamis, 20/02/2020. (ist)

JAKARTA (popularitas.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalihkan dana pembangunan infrastruktur Rp 36,19 triliun untuk membantu menangani Pandemi Covid-19.

Dana tersebut merupakan bagiand ari Daftar Isian Paket Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 120 trilun. Hal ini dilakukan merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono merinci, realokasi anggaran tersebut senilai Rp 36,19 triliun bersumber dari penghematan alokasi perjalanan dinas dan paket meeting sebesar 50 persen dari sisa anggaran yang belum terserap pada TA 2020.

Kemudian, membatalkan paket-paket kontraktual yang belum lelang, rekomposisi alokasi anggaran tahun 2020 pada paket kegiatan tahun jamak (multi years contract), mengubah paket-paket kontrak tahun tunggal (single year contract) 2020 menjadi paket-paket tahun jamak, serta mengoptimalisasi kegiatan non-fisik yang bisa ditunda atau dihemat.

“Dalam hal refocussing untuk penanganan virus Corona, terdapat tiga hal yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dengan total anggaran senilai Rp 1,66 triliun,” kata Basuki, di Jakarta, Senin, 13 April 2020.

Ketiga hal tersebut terdiri dari penyiapan sarana dan prasarana untuk fasilitas observasi, isolasi, dan karantina untuk pengendalian penyakit infeksi menular di Pulau Galang, Batam.  Selanjutnya, merehabilitasi RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran serta pembelian alat-alat pendukung lainnya.

Kementerian PUPR juga mengalokasikan anggaran senilai Rp 10 triliun untuk Program Padat Karya Tunai (PKT). Anggaran tersebut tersebar untuk 34 provinsi dan tujuh program. Rinciannya, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang dilaksanakan oleh Ditjen Sumber Daya Air (SDA).

Program ini mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 2,25 triliun. Dana tersebut digunakan untuk mendanai lokasi P3TGAI. Sebanyak 761 lokasi sudah mempersiapakan atau memulai kegiatan sosialisasi.

Shares: