Home Headline Darurat Corona, Libur Sekolah di Aceh Diperpanjang Hingga 30 Mei 2020
HeadlineNews

Darurat Corona, Libur Sekolah di Aceh Diperpanjang Hingga 30 Mei 2020

Share
Foto: Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah di acara Maulid Raya Kota Banda Aceh (Biro Humas Pemerintah Aceh)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Untuk mencegah penularan virus corona, Pemerintah Aceh memperpanjang libur sekolah di Aceh hingga 30 Mei 2020. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Plt Gubernur dalam surat bernomor 04/INSTR/2020.

Meskipun diliburkan, dalam surat itu juga memuat agar siswa melaksanakan kegiatan belajar dari rumah. Keputusan itu berlaku untuk semua lembaga pendidikan baik formal maupun non formal.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyebutkan, para siswa harus melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dengan mekanisme, secara daring atau online. Dan secara manual.

Secara online, kata Nova guru memberikan materi pelajaran dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan kepada siswa, melalui aplikasi atau SMS dan hasilnya dikirim oleh siswa kepada guru, melalui aplikasi atau SMS sesuai dengan jadwal yang ditentukan

“Kemudian secara manual, guru memberikan materi dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan dan dikumpulkan pada waktu sekolah aktif kembali,” ujar Nova dalam surat tersebut, yang dikeluarkan pada Jumat, 27 Maret 2020.

Kebijakan lainnya, ialah membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 bagi siswa SMP, SMA)/Madrasah Aliyah dan Program Keseteraaan. Sedangkan terhadap proses penyetaraan bagi lulusan untuk program Paket A,B dan C tahun 2020 ditentukan kemudian.

Melaksanakan Ujian Sekolah/Semester dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Virus Corona.

“Kemudian, bagi pendidikan termasuk Dayah, agar melaksanakan kegiatan belajar dari rumah termasuk Dayah yang belum menerapkan kegiatan tersebut, sejak berlaku instruksi ini sampai dengan tanggal 30 Mei 2020,” sebutnya.

Bagi sekolah, dilarang melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) selama masa belajar dari rumah. Kemudian dilarang melakukan semua kegiatan pendidikan yang bersifat mengumpulkan massa (seperti acara yudisium, wisuda, perpisahan, acara keagamaan, pramuka, perlombaan, pelatihan, seminar dan sejenisnya, serta kegiatan lainnya) sampai dengan tanggal 30 Mei 2020. (RIL)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...