HukumNews

Dek Gam ancam laporkan Presiden Persiraja ke polisi

Anggota Komisi III DPR RI minta Kejati usut kasus replanting sawit di Aceh Jaya
Nazaruddin Dek Gam. Foto: DPR RI

POPULARITAS.COM – Nazaruddin Dek Gam mengancam akan melaporkan Presiden Persiraja, Zulfikar SBY ke pihak kepolisian jika tidak melunasi utang senilai Rp650 juta yang merupakan bagian dari akuisisi saham PT Persiraja Lantak Laju pada 2022 silam.

Tim Penasihat Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani mengatakan, kliennya pada 2022 lalu melepas 80 persen (840 lembar saham) Persiraja ke Zulfikar SBY senilai Rp1 miliar dengan sistem pembayaran dua tahap.

Pada tahap pertama, kata Askhalani, Zulfikar membayar Rp350 juta, sementara sisa Rp650 juta akan dibayar pada 22 November 2022.

Namun, kata Askhalani, hingga batas waktu yang ditentukan itu, Zulfikar belum mampu membayar sisa akuisisi klub tersebut ke Dek Gam.

“Ceknya Rp650 juta ada, isinya tidak cukup, hanya Rp4,8 juta,” ucap Askhalani dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).

Menurut Askhalani, apa yang dilakukan Zulfikar SBY adalah bentuk penipuan dan ini bisa dibawa ke ranah pidana.

Namun, kata dia, kliennya masih memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Zulfikar SBY untuk memberi kejelasan terkait utang tersebut. Jika memang tak sanggup lagi membayar, maka secara otomatis Persiraja dikembalikan kepada kliennya.

“Jika dikembalikan, klien kami akan mengembalikan uang Rp350 juta yang pernah disetor Zulfikar saat akuisisi klub,” ujar Askhalani.

Ia menjelaskan, pengembalian klub tersebut diatur dalam akta notaris PT Persiraja Lantak Laju. Di sana disebutkan, apabila pihak yang mengakuisisi tidak mampu membayar saham sebagaimana yang ditetapkan, maka secara otomatis kembali ke pemilik semula.

“Oleh karena itu, apabila Zulfikar tidak mampu membayar, maka yang bersangkutan kami beri waktu 2 x 24 jam untuk menyatakan diri apakah mampu membayar atau tidak,” ujarnya.

Askhalani menegaskan, jika dalam 2 x 24 jam Zulfikar belum memberi kejelasan, maka persoalan ini akan diseret ke ranah hukum.

“Kalau Zulfikar ada iktikad baik dalam 2 x 24 jam secara musyawarah dan mufakat, otomatis ranah pidana ini tidak dilanjutkan, tetapi kalau tidak ada respons, ini diabaikan, maka salah satu alternatif akan melanjutkan perkara ini ke kepolisian,” ujarnya.

Sementara, Presiden Persiraja, Zulfikar SBY belum merespons saat ditanyai terkait itu. Hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp yang dikirim belum dibalas.

Shares: