News

BPN: Rumah yang digusur TNI terdata milik departemen pertahanan

BPN: Rumah yang digusur TNI terdata milik departemen pertahanan
Kasubbag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh, Imed Badratul. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Kasubbag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh, Imed Badratul menyampaikan, rumah warga yang terkena dampak penggusuran oleh Kodam Iskandar Muda di Jalan T. Daud Beureueh, Kota Banda Aceh, tanahnya tidak terdata di kantor BPN setempat.

Imed menjelaskan, lahan yang ditempati warga tersebut telah bersertifikat atas nama milik Departemen Pertahanan atau sekarang berganti nama menjadi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Hal itu pertama kali terkuak saat warga datang ke BPN Banda Aceh untuk melakukan pendaftaran sertifikat pada tahun 2021 silam.

“Namun saat kita cek, rupanya bidang yang ditunjuk itu telah bersertifikat Departemen Pertahanan yang dikelola oleh TNI, dan sertifikat itu terbit pada 2008, lalu kami menolak permohonannya,” katanya kepada popularitas.com, Kamis (19/1/2023).

Saat ditanyai mengenai sporadik yang dimiliki warga, Imed menjelaskan hal itu itu merupakan bukti terlemah di saat bukti-bukti lain tidak ada.

“Sporadik itu selemah-lemah bukti, kalau tidak punya apa-apa sporadik itu yang jadi bukti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imed menyampaikan BPN juga melakukan pengukuran, dan kala itu sejumlah tetangga batas serta perangkat desa juga mengetahui.

“Karena tetangga batas juga ikut menandatangani,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Imed, sebelumnya warga juga pernah menggugat BPN Banda Aceh, pasalnya mereka menganggap pihak BPN tidak menjalankan prosedural yang tidak sesuai dengan mekanisme.

“Gugatan tersebut terkait pengaduan dan saat itu mereka menang. Nah, dalam putusan itu kita harus melakukan pengakuan sebagai kasus berat,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kodam Iskandar Muda melakukan pergusuran lima rumah warga yang terletak di Jalan T. Daud Beureueh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Rabu (18/1/2023).

Pergusuran dengan dalih pemurnian pangkalan berupa penertiban itu dilakukan untuk mengamankan aset milik negara berupa lahan dan bangunan. Ini merupakan tindak lanjut dari adanya klaim atas tanah dan bangunan milik TNI AD di kawasan itu.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda, Kolonel Inf Irhamni Zainal mengatakan lima unit rumah yang ditertibkan tersebut nantinya akan digunakan untuk perumahan prajurit TNI AD dinas aktif.

Bahkan, katanya, penertiban pengosongan tempat tinggal itu dilakukan pihaknya setelah melalui prosedur penataan, inventarisasi, pengamanan dan legalisasi aset rumah dan tanah milik negara sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

“Tanah tersebut merupakan aset milik negara yang telah memiliki alas berupa sertifikat hak pakai SHP Nomor 01.01.01.02.4.02004 tanggal 25 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh BPN,” katanya, Rabu (18/1/2023).

Apalagi, kata perwira menengah TNI itu, Kodam IM juga telah melakukan mediasi dengan pihak penghuni Asrama TNI AD tersebut.

Bahkan, mereka juga telah menyiapkan menyiapkan rumah tinggal sementara untuk para penghuni di Rumah Dinas Yonif /R 112 yang dapat ditempati selama 6 bulan ke depan.

“Upaya pendekatan dan kekeluargaan telah dilakukan oleh Kodam IM selama ini. Pihak Kodam IM juga telah memberikan 3 kali SP (surat peringatan) dan 3 kali somasi pada tahun 2022 sampai 2023 kepada penghuni untuk segera mengosongkan rumah dinas TNI AD tersebut, dengan menawarkan juga bantuan untuk pemindahan barang dan sarana rumah singgah yang dapat ditempati selama 6 bulan di Rumah Dinas Yonif R/112,” tutur dia.

Shares: