Home News DPRA Desak AP II Terapkan Bahasa dan Lagu Aceh di Bandara SIM 
News

DPRA Desak AP II Terapkan Bahasa dan Lagu Aceh di Bandara SIM 

Share
Penumpang di Bandara SIM Mulai Meningkat
Penumpang di bandara SIM diberi jarak 1 meter. (ist)
Share

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman mendesak Angkasa Pura II untuk menata kembali bahasa Announcement (pengumuman) di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

Menurutnya, saat ini di bandara bertaraf internasional tersebut hanya menggunakan dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

“Ke depannya dan harus segera diberlakukan, penerapan tiga bahasa saat Announcement yakni bahasa Indonesia, Inggris dan ditambah satu lagi yakni bahasa Aceh,” kata Sulaiman dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).

Politikus Partai Aceh itu juga menyoroti terkait tidak adanya miniatur Sultan Iskandar Muda di bandara tersebut. Padahal, penamaan bandara menggunakan nama pahlawan nasional Sultan Iskandar Muda.

“Ini juga harus menjadi perhatian serius dari pihak Angkasa Pura II untuk segera membangun miniatur atau lukisan Sultan Iskandar Muda di bandara,” tambahnya.

Selain itu, Sulaiman juga meminta agar saat pesawat mendarat di Aceh harus diwajibkan memutar musik khas Aceh. Dalam dunia musikalisasi khas Aceh ada beberapa pilihan musik yakni, musik Bungong Jeumpa, Ranub Lampuan, Himne Aceh dengan judul Aceh Mulia atau musik tradisi lainnya.

“Bila perlu para pramugari dan pramugara saat melakukan safety demo dalam pesawat juga menggunakan 3 bahasa, yakni bahasa Inggris, bahasa Indonesia dan bahasa Aceh,” ungkapnya.

Menurut Mantan Ketua DPRK Aceh Besar ini, hal tersebut sangat perlu diterapkan di Aceh guna menjaga kearifan lokal di Tanah Rencong. Di samping itu juga untuk mempromosikan provinsi ini kepada pendatang dari luar.

“Oleh karena itu, saya mendesak pemerintah Aceh dan pemerintah Aceh Besar untuk segera menindaklanjuti untuk mendukung penerapan kearifan lokal tersebut,” sebut Sulaiman.

Menurutnya, hal itu juga mengacu kepada penerapan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2004 tentang kebudayaan Aceh yang mengacu kepada turunan UUPA serta penerapan kearifan lokal setiap daerah.

Mengacu kepada Provinsi lain di Indonesia, katanya, penerapan sejumlah kearifan lokal di bandara penerbangan sudah mulai berjalan, sementara Aceh belum berjalan maksimal.

“Saya juga mengapresiasi pihak maskapai yang mengambil rute Aceh selama ini sudah mulai memberlakukan penggunaan jilbab kepada pramugari, serta berpakaian sopan,” ujar Sulaiman.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...